Ayah dan Anak Cabuli Murid Pengajian di Bekasi, Dilakukan Sejak 2020 Hingga 2024

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka kasus pencabulan itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.

SM dan MHS merupakan ayah dan anak yang mengelola tempat mengaji itu.

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Saufi menerangkan, tindak pidana itu terungkap pada September 2024 usai orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orangtua korban yang menjadi santriwati pengajian," ucap Saufi.

"Tersangka Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ujar Saufi.

Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah TKP," jelasnya.

Baca juga: Dean Desvi Janji Kawal Kasus dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menjelaskan bahwa lokasi kejadian dugaan pelecehan itu bukan ponpes.

Pasalnya, tempat itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.

“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” kata Shobirin saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).

Baca juga: Dean Desvi Lapor Polisi Setelah Dengar Pengaduan Korban Pelecehan dan Pencabulan Anak Panti Asuhan

Shobirin menerangkan bahwa pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyamakan ponpes yang memang telah terdaftar.

Kemenag bakal selalu melakukan pengawasan pada setiap aktivitas ponpes.

"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukan ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.

Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.

BERITA VIDEO: 11 Anggota Polri Diperiksa Propam, imbas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” kata Sang Ngurah Wiratama.

Sang Ngurah Wiratama memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak.

Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir.

Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi. 

Sang Ngurah Wiratama mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.

“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” tutur Sang Ngurah Wiratama. (MAZ)

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Berita Terkini