WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan berakhir dengan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Tapanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan, majelis hakim telah memutus perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah secara verstek.
Putusan cerai tersebut dibacakan majelis setelah Sarwendah sebagai pihak tergugat tidak pernah hadir di ruang sidang pengadilan.
Baca juga: Resmi Cerai, Pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Berakhir Setelah 11 Tahun Berumah-tangga
"Putusan perkara tersebut diputus secara verstek tanpa kehadiran tergugat," kata Tapanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam gugatan cerainya, Ruben Onsu hanya meminta bercerai saja dengan Sarwendah, tanpa menuntut hak asuh anak.
Baca juga: Ngotot Cerai, Sarwendah Sebut Tidak Mungkin Damai hingga Bersama Lagi dengan Ruben Onsu
"Cuma cerai saja," kata Tapanuli Marbun.
Untuk hak asuh anak, lantaran usia anak-anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih dibawah 18 tahun, maka pengasuhan ada di tangan ibunya.
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Tidak Pernah Menghadiri Sidang Cerai di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
"Tidak menutup kemungkinan penggugat (Ruben Onsu) ikut berperan mendidik, memelihara dan mengurus anak tersebut tidak dibatasi," ujarnya.
Ruben Onsu juga tidak memasukkan gugatan harta dalam berkas cerainya.
"Dari awal, terkait harta maupun hak asuh anak, tidak dimohonkan penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Tapanuli Marbun.