WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik sudah kesal pada perilaku keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama anak dan menantunya.
Sebab, mereka kerap pamer di medsos hidup bergelimang harta.
Aktivitas pamer ini terjadi setahun terakhir, saat Presiden Jokowi mau pensiun.
Terbaru adalah ulah putra bungsunya, Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono, yang pleasir ke AS dengan jet pribadi.
Mengingat biaya sewa jet pribadi Gulfstream G650ER mencapai miliaran rupiah, publik pun berprasangka buruk.
Baca juga: Uhuy, KPK Minta Kaesang Klarifikasi Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS
Ternyata, prasangka buruk itu menemukan titik terang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan data valid soal jet pribadi Gulfstream 650ER yang dipakai Kaesang dan Erina.
MAKI pun mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Shopee International Indonesia ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Boyamin mengatakan, pihaknya berniat membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Fantastis, Biaya Sewa Pesawat Pribadi Kaesang dan Erina ke AS, Ini Kalkulasi Kotornya
Pesawat itu diketahui dimiliki Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.
"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.
Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
Baca juga: Presiden Jokowi Respon soal Peluang Kaesang Maju Pilkada 20204
Di sisi lain, Boyamin juga menyebut, dalam petunjuk teknis dari Kementerian Agama disebutkan, anak, istri, dan termasuk adik (saudara) penyelenggara negara termasuk dalam kategori yang dilarang menerima gratifikasi.
Karena itu, kata Boyamin, pengiriman dokumen MoU tersebut ke KPK melalui email resmi merupakan bentuk dukungannya terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar bawahannya meminta klarifikasi dari Kaesang.
"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee," ujar Boyamin.
Boyamin berharap, baik KPK maupun Kaesang bersikap pro aktif dan persoalan dugaan fasilitas jet pribadi untuk putra bungsu Presiden Jokowi itu menjadi jelas.
Jika memang terdapat gratifikasi, menurut Boyamin, paling tidak Kaesang mengembalikan fasilitas yang diterimanya berupa tiket penerbangan dari Indonesia ke Los Angeles.
"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyaamin.
Sementara itu, dosen UNJ sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun memberikan kritik kepada Kaesang yang hidup dalam kemewahan.
Menurutnya, Kaesang dan istrinya yang menyewa private jet saat plesiran ke Amerika Serikat berbanding terbalik dengan situasi gen z yang hidup dalam kesulitan.
"Hari-hari ini 9,9 juta gen z menganggur. Ironi ya saya kira anak presiden yang juga gen z hidup mewah," katanya dikutip dari Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ubedilah bersama kuasa hukumnya mendesak KPK agar laporan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditindaklanjuti.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kaesang menyewa jet pribadi seharga miliaran rupiah mengonfirmasi laporannya 2,5 tahun lalu.
"Tindak pidana korupsi pencucian uang Gibran dan Kaesang. Bisa ditracing beritanya di media sudah cukup banyak," ungkapnya.
Ubedilah juga menyayangkan pernyataan beberapa pihak bahwa anak presiden bukan pejabat negara.
Dia menilai justru yang bersangkutan adalah anak nomor satu di negara ini.
"Saya kira salah pernyataan itu karena yang bersangkutan juga anak pejabat negara," kata Ubedilah.
"Jadi tentu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Penyalahgunaan jabatan," urainya.
Ubedilah meyakini KPK yang bekerja berdasarkan Undang-undang maka sudah seharusnya lembaga anti rasuah itu tidak tebang pilih.
"Karena ini kalau putra presiden tidak dipanggil saya kira KPK tidak menjalankam fungsi nya. Tidak menjalankam amanah undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir, karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.
Meski bagaimanapun, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku Wali Kota Solo dan wakil presiden terpilih.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09