WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Tsania Marwa hadir dalam sidang Uji Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) 1946 di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Tsania Marwa hadir di MK sebagai salah satu korban perkara hak asuh anak.
Meski mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Tsania Marwa 'dipisahkan' dari buah hatinya.
Baca juga: Dapat Hak Asuh, Begini Cerita Tsania Marwa Gagal Membawa Pulang Anak-anaknya di Rumah Atalarik Syach
"Saya dalam sidang ini adalah saksi fakta, saya mengawal uji materi yang berpengaruh dalam kasus saya," kata Tsania Marwa setelah sidang.
Sebagai pemegang hak asuh anak, Tsania Marwa merasa tidak mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Setelah pernikahannya dengan Atalarik Syach diputus cerai di Pengadilan Agama Depok pada 2017, Tsania Marwa mendapatkan hak asuh.
Baca juga: Tsania Marwa Bawa Anak-anaknya Saat Keluar dari Rumah Atalarik Syach Sebelum Cerai, Begini Ceritanya
Namun sampai sekarang Tsania Marwa tidak bisa menemui kedua anaknya.
"Hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap dan nggak ada hukum yang melindungi, saya mengalaminya," ucap Tsania Marwa.
Di Pasal 330 KUHP tentang salah satu orang tua yang membawa lari anak tidak bisa ditindak.
Baca juga: Pasrah Setelah 7 Tahun Berjuang Rebut Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Aku Mau Move On, Nggak Mau Ngoyo
Tsania Marwa berharap lembaga dan penegak hukum untuk memberikan keadilan ke siapapun yang memegang hak asuh anak.
Tsania Marwa juga berharap majelis hakim MK mengabulkan gugatan uji KUHP 1946.
"Hak dasar dan mutlak sebagai pemegang hak asuh anak inkrah dinyatakan oleh negara dan kami bisa mendapatkan perlindungan hukum untuk anak anak," ujar Tsania Marwa.
Follow the WartaKotaLive.Com channel on WhatsApp ini