Saat Mahfud MD Beri Hormat Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE.COM - Ahli hukum Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim Eman Sulaeman yang berani memutuskan praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.

Menurut Mahfud MD, putusan hakim dalam membebaskan Pegi Setiawan dalam sangkaan polisi di kasus Vina Cirebon sudah sangat tepat.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam Channel Youtube pribadinya pada Selasa (9/7/2024).

Pasalnya kata Mahfud MD, penetapan tersangka Pegi Setiawan sedari awal memang sudah sangat dipaksakan seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya.

Di mana Polisi terlihat tidak profesional dan terkesan kolutif juga konspiratif dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Kasus itu sudah delapan tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah film Vina sebelum tujuh hari itu sudah sangat tidak profesional. Dalam dakwaan jaksa yang disebut dalam putusan hakim disebut ada tiga orang buron kok tiba-tiba hanya satu dan yang dua menjadi fiktif dan Pegi diragukan itu orangnya,” jelas Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, keputusan hakim Eman Sulaeman sudah tetap membebaskan Pegi Setiawan dari sangkaan Polisi.

Sebab ada adagium yang terkenal di bidang hukum yakni lebih baik membebaskan 10 orang bersalah dibanding menghukum satu saja yang tidak bersalah.

Maka dari itu Mahfud MD memberikan hormat kepada hakim yang berani jujur. Mahfud MD juga memuji para pengacara Pegi Setiawan yang gigih membela kliennya.

Pun Mahfud MD memuji Polda Jawa Barat yang menerima keputusan hakim.

“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.

Lalu siapakah sosok Eman Sulaeman?

Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.

Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Baca juga: Orang Tua Hakim Eman Sulaeman Sempat Was-was Anak Tangani Kasus Pegi Setiawan

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Sebelumnya Hakim Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Berita Terkini