WARTAKOTALIVECOM, Bandung -- Takbir dan Ucapan Syukur mengiringi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terkait status tersangka dalam kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin 8/7/2024 pagi.
Dalam putusannya Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon yakni Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum dan menerima hasil gugatan tersebut.
Sontak ruangan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung di penuhi gemuruh takbir dari seluruh orang yang hadir.
"Allahu akbar," teriak para peserta sidang.
"Pegi bebas," sahut yang lain.
Tak hanya itu,seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin, 8 Juli 2024 suasana haru pun sangat terasa setelah putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung tersebut.
Kemudian salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Niko Kilikily mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresasi hakim Eman Sulaeman yang telah menjalankan sebagai hakim.
" Seperti yang sebelumnya saya katakan, saya optimis hakim Eman Sulaeman akan bertindak objektif
Selain itu Niko juga mengatakan akan ada perlakuan khusus setelah praperadilan ini.
"Ya tentunya akan ada perlakukan khusus untuk Pegi Setiawan," jelasnya.
Baca juga: Adik Pegi Setiawan Menangis Penuh Haru Sebelum Jemput Kakak, Ungkap Kerinduan Selama Ini
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.
Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya