WARTAKOTALIVE.COM, BANJARNEGARA - Seorang wanita di Kabupaten Banjarnegara rela membunuh bayi yang baru dia lahirkan.
Aksi keji itu dia lakukan lantaran malu dirinya mengandung dan melahirkan bayi dari hubungan gelap dengan pria lain.
Sementara, saat ini dia sudah memiliki suami.
Kasus ini dungkap oleh Satreskrim Polres Banjarnegara
Adapun pelakunya adalah perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Itu terjadi pada 12 April 2024.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Kakak-Beradik yang Bunuh Ayahnya Sendiri di Duren Sawit
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau pada 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.
"Kemudian Kasat Reskrim beserta Kapolsek setempat melakukan penyelidikan."
"Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.
Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.
"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi dibunuh," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/7/2024).
Pihaknya mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekira pukul 04.15, tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.
Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Hingga akhirnya sekira pukul 07.00 selesai mencuci, masuk kamar mandi hendak mandi.
Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.
Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.
Setelah bayi lahir, tersangka memasukkannya ke dalam ember berisi air.
Bayi tersebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal.
Kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek putih dan bayi diletakan di atas sarung.
"Tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar."
"Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut diletakkan di dalam ember warna hijau."
"Setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.
Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal."
"Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, pada hari itu juga bayi dikuburkan.
Pada 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain yang merupakan tetangga tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu apabila sedang hamil," tuturnya.
Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, kemudian bayi dibunuh.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu daster warna coklat, sarung warna coklat, ember warna hijau, kartu keluarga, surat keterangan kematian jenazah bayi, dan buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com