WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lengkap.
Hasto dan Kusnadi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024), sebagai saksi untuk tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku akhir tahun 2019 lalu.
Namun saat hendak ditangkap KPK, Wahyu kabur sehingga menjadi buron sejak awal Januari 2020 hingga kini.
Ihwal lengkapnya berkas permohonan perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan Tim Penerimaan Permohonan LPSK melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Petrus Selestinus SH, Kuasa Hukum Kusnadi, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Rabu (3/7/2024).
Dalam surat tersebut, LPSK menyatakan telah melakukan verifikasi atas permohonan Kusnadi.
"LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi, telah terdaftar dengan Nomor Administrasi: 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Merasa Dijebak Penyidik, Kini Minta Perlindungan LPSK
Baca juga: Adian Sesalkan Sikap Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
"Bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil," lanjut bunyi surat tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK," pungkas bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Petrus Selestinus mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Pimpinan LPSK yang telah menyatakan berkas permohonan perlindungan saksi kliennya lengkap.
"Kami juga berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi yang sejak diperiksa KPK itu hingga kini jiwanya merasa terancam," pinta Petrus.
Ia yakin, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi karena semua berkas dan persyaratan yang diserahkan pihaknya telah memenuhi semua prosedur dan syarat yang ditentukan LPSK. "Kami optimis LPSK memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi," tandas Petrus.
Berikut Surat dari LPSK terkait permohonan perlindungan saksi Kusnadi:
Kepada Yth.
Sdr. Petrus Selentinus, S.H.
Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Selamat Siang, kami dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi telah terdaftar dengan Nomor Administrasi : 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024.
Diberitahukan bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud diatas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK.
Untuk memudahkan komunikasi mengenai perkembangan penelaahan permohonan, Saudara dapat menghubungi whatsApp LPSK melalui nomor 0857-7001-0048 (hanya WhatsApp Chat) atau via sambungan telepon LPSK melalui nomor 021-29681560.
Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama baiknya.
Salam,
Tim Penerimaan Permohonan LPSK
Merasa Dijebak Usai Digeledah KPK
Dikutip dari Tribunnews.com, Kusnadi Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Staf Hasto Kristiyanto itu merasa dijebak usai tiba-tiba digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ronny Talapessy Kuasa hukum Kusnadi yang menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak oleh sehingga meminta perlindungan LPSK.
Kusandi adalah staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang tiba-tiba digeledah oleh penyidik ketika mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap eks caleg PDI-P Harun Masuki pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Kami melihat bahwa proses dari Saudara Kusnadi dijebak oleh penyidik ini merupakan pelanggaran. Jadi berdasarkan hal tersebut kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi," kata Ronny di Gelora Bung Karno, Jakarta, dikutip dari Wartakota, Sabtu (29/6/2024).
Ronny mengatakan, Kusnadi merasa dijebak karena penyidik KPK merampas properti milik kliennya tersebut.
Ia pun menilai Kusnadi seolah menjadi tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK karena Kusnadi tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku.
"Dia datang dengan tujuan baik mendampingi Sekjen PDI-P Mas Hasto, tapi diperlakukan menurut kami dengan hal-hal yang melanggar hukum. Dijebak, dan dipaksa untuk menyerahkan properti milik pribadi dan juga buku milik PDI-P," ujar Ronny.
Ronny pun berharap, LPSK dapat mendampingi Kusnadi bila kliennya itu kembali dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Kita ingin LPSK mendampingi saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan KPK sebagai saksi," ujar Ronny.
Kusnadi minta perlindungan LPSK
Seperti diketahui, Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6/2024).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menuturkan, permohonan perlindungan yang dilakukan Kusnadi, adalah bagian dari upaya seorang warga negara yang taat hukum.
Dengan meminta perlindungan LPSK ini, kata Petrus, Kusnadi menunjukkan dirinya orang yang taat hukum dan siap jika memang kembali dipanggil KPK, meskipun belum diketahui apakah KPK akan kembali memanggil Kusnadi atau tidak.
"Ya kita belum tahu (apakah Kusnadi akan dipanggil KPK lagi atau tidak), tapi dia (Kusnadi) siap, karena dia siap maka dia mencadangkan beberapa upaya ini," ujar Petrus, Jumat.
Sempat datangi Bareskrim
Beberapa minggu sebelumnya, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta untuk melaporkan tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.
Pantauan di lokasi, Kusnadi yang tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu, tiba di Kantor Bareskrim Polri 13 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Sebelum membuat laporan, Petrus mengatakan pihaknya mendampingi Kusnadi untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
Pasalnya, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.
“Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jalan Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
“Kenapa dilaporkan ke Bareskrim? Karena apa yang diduga sebagai peristiwa pidana pada tanggal 10 Juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum,” sambungnya.
Petrus menambahkan, bahwa pihaknya bersama Kusnadi turut membawa sejumlah barang bukti yang dibawa. Di antaranya, berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan surat tanda terima barang-barang yang disita.
“Nah yang menjadi soal di sini, sekalipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan tanda terima.
Tapi yang jadi permasalahan, pertama penyidik Rossa Purbo Bekti penyidik KPK ini, ketika bertemu dengan Kusnadi, tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap,” jelasnya.
Sementara, Kusnadi menyampaikan pihaknya datang langsung ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan karena merasa dirugikan. Termasuk, dirinya merasa ditipu oleh Kompol Rossa.
“Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak,” kata Kusnadi.
Selain itu, dia juga merasa bahwa barang yang disita tak diketahui oleh Hasto Kristiyanto.
“Barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini,” jelasnya.
Kusnadi juga memastikan tidak akan hadir dalam panggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis.
Dia terlihat datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah pengacara untuk membuat laporan polisi atas penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Petrus Selestinus yang mendampingi menyebut Kusnadi sudah meminta penundaan pemeriksaan di KPK.
"Panggilan itu baru tadi malem nyampe, sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datanghya mendadak padahal KUHAP mensyaratkan harus 3 hari paling kurang ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malem untuk hari ini," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain itu, Petrus menyebut jika Kusnadi juga masih trauma atas panggilan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Juni 2024 lalu karena sempat dibentak.
"Ya dia trauma dia di intimidasi diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam peroses perkara itu tidak di terapkan oleh KPK," ungkapnya.
Meski begitu, Petrus menyebut Kusnadi nantinya akan hadir jika KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp