Pemprov DKI Jakarta Jamin PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama siswa dan guru saat berkunjung ke SMAN 70 Jakarta, Rabu (22/5/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Salah satu caranya melalui tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat berkunjung ke SMAN 70, pada Rabu (22/5/2024), menyatakan, pihaknya berupaya menciptakan proses seleksi PPDB dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di satuan pendidikan negeri dengan objektif, transparan, dan akuntabel.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia mengungkapkan, kendala umum dalam PPDB adalah perpindahan alamat.

“Persoalannya kebanyakan ada di perpindahan alamat, karena itu perlu dikonsultasikan dulu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” kata Heru.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin membenarkan apa yang dikatakan Heru.

Untuk menjawab persoalan ini, CPDB harus warga Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sekaligus berdomisili di Jakarta.

“Ini yang menjadi beda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu kan nggak, hanya penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Tapi, tahun ini kami harus pastikan, dia berdomisili di Jakarta. Semua calon peserta didik kami perlakukan sama, karena semuanya dilakukan melalui sistem," ujar Budi seperti dikutip dari YouTube JakDisdikTV, Minggu (9/6/2024).

Selanjutnya, hal yang baru tahun ini adalah syarat untuk menggunakan Jalur Pindah Tugas Orang Tua juga diperketat. Pada 2023 lalu, orang tua yang pindah bertugas hanya perlu mengantongi Surat Keterangan Domisili (SKD).

Sedangkan tahun ini warga harus pindah satu keluarga, sehingga harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asalnya.

Perbedaan berikutnya adalah PPDB Bersama Jakarta yang tahun lalu tidak berlaku di jenjang SMP, namun hanya jenjang SMA/SMK saja.

Sementara, tahun ini, PPDB Bersama Jakarta dibuka untuk jalur penerimaan bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK swasta.

PPDB bersama merupakan bagian dari PPDB Jakarta melalui jalur afirmasi yang memungkinkan calon siswa SMP, SMA, serta SMK memilih sekolah swasta. Siswa yang diterima dari PPDB Bersama bisa bersekolah di swasta tanpa dipungut biaya.

"Karena daya tampung kami ini terbatas jumlahnya, maka tahun ini kami adakan PPDB Bersama mulai dari jenjang SMP. Total semua jenjang sekitar 8426 kursi," ucap Budi.

Pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.

Tahap pengajuan akun sudah dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, serta 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Sesuai aturan

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Muhammad Salim Somad mengungkapkan, PPDB yang diadakan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Penyelenggaraan PPDB melalui empat jalur, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) telah sesuai dengan aturan. Kami selalu mengikuti dan membantu terkait PPDB di DKI Jakarta, sehingga PPDB yang diselenggarakan ini dapat menjadi role model," tutur Salim.

Secara terpisah, seorang warga Duren Sawit, Jakarta Timiur, Opie Yuniari (45), mengapresiasi proses skrining dokumen CPDB yang semakin detail.

Dia menyebut, langkah ini bisa mengantisipasi praktik curang dalam proses PPDB.

Sejak setahun terakhir ini dia memang telah mewalikan anaknya ke sang adik yang tinggal di Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Perwalian itu juga diperkuat adanya surat bukti perceraian dengan sang suami dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Meski sang anak sudah terdaftar dalam KK sang adik, rupanya status hubungan dalam keluarga di KK itu tercantum sebagai 'lainnya', sehingga menyebabkan pengajuan akun ditolak.

Dengan demikian, Opie harus memperbaiki dokumen dan membuktikan domisilinya di Jakarta.

"Hal positif dari PPDB tahun ini memang lebih teliti dibanding tahun lalu. Mungkin tahun lalu itu banyak masalah di mana mungkin orang bisa 'nembak' atau ‘numpang’ KK, supaya bisa masuk jalur zonasi, padahal dia tidak berdomisili di situ. Kasihan yang rumahnya dekat dari sekolah malah gak bisa masuk. Mudah-mudahan tahun ini karena lebih teliti, siswa bisa sekolah lebih dekat dari rumahnya," papar Opie. 

Berita Terkini