WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor, yang menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah dipecat dari PKB, mengaku beralasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.
Karenanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pekan depan.
Gus Muhdlor sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersnagka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo hari ini, Jumat (19/4/2024).
Namun, ia beralasan sedang sakit dan menjalani perawatan hingga sembuh.
“Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut kapan Gus Muhdlor akan dipanggil kembali.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik bahwa mereka telah mengirim surat panggilan pemeriksaan.
“Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman,” tutur Ali.
Adapun Gus Muhdlor mengaku sedang sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.
Namun, surat keterangan sakit yang dikirimkan pengacara Gus Muhdlor dinilai tidak jelas.
Sebab, surat itu menyebut Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak 17 April sampai sembuh.
Biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari.
“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali.
KPK pun mengingatkan agar Gus Muhdlor dan dokter yang menerbitkan surat itu bersikap kooperatif.
Sebab, KPK pernah menangani perkara yang tersangkanya menghalangi proses penyidikan dengan alasan sakit.
“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum,” tutur Ali.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, KPK tidak berhasil menangkap Gus Muhdlor.
Baca juga: Sepak Terjang Gus Muhdlor Putra Tokoh NU yang Kini Jadi Tersangka Potong Gaji PNS Sidoarjo
Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.
KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose dan mengumumkannya pada hari ini.
Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.
Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Cak Imin Sebut Pecat Gus Muhdlor
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin atas status tersangka yang diberikan KPK kepada Gus Muhdlor terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baginya, hal itu menjadi pembelajaran untuk semua kepala daerah.
“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujar Muhaimin di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Muhaimin juga mengaku Gus Muhdlor sudah bukan lagi kader PKB.
Menurut Cak Imin, Gus Muhdlor sudah dipecat meskipun tidak dijelaskan secara rinci kapan keputusan pemecatan itu diambil.
“Waktu itu sudah (dipecat) sih,” sebutnya.
Diketahui Gus Muhdlor sempat “menghilang” saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 25-26 Januari 2024.
Gus Muhdlor kemudian muncul saat memimpin deklarasi mendukung capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 1 Februari 2024.
Baca juga: Kaesang Hapus Podcast Helena Lim, Netizen Curiga Terlibat Korupsi di PT Timah Tbk, Apa Kata Boyamin?
Sementara, Selasa (16/4/2024) hari ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Muhdlor telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
KPK juga telah mencegah Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09