Pemilu 2024

Aiman Lega, Jelang Lebaran Polda Metro Jaya SP3 Kasus Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiman Witjaksono akhirnya bisa bernapas lega, jelang lebaran statusnya sebagai terlapor gugur, karena Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 atau menghentikan kasus tudingan netralitas Polri di Pemilu 2024.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi disebut menghentikan penyidikan atau SP3 kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Witjaksono.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Baca juga: Margarito Kecam Aiman: Bolak-balik Bicara Curang, Anda Tersangka? Jangan Adu, Saya Paham Cara Mainmu

Finsensius menuturkan bahwa kasus tersebut dihentikan pada Rabu (27/3/2024) kemarin malam.

"Tadi malam, Kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahwa lapora yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Menurut Finsensius, alasan penghentian kasus itu demi hukum. Atas hal tersebut, pihaknya merasa sangat bersyukur.

"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Penyitaan Handphone Ditolak, Aiman Witjaksono: Itu Tragedi Demokrasi

Pihaknya turut mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas SP3 ini.

"Bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," ucap dia.

Dengan demikian, Aiman Witjaksono saat ini sudah tidak berstatus sebagai terlapor.

"Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka," kata Finsensius.

Aiman juga mengapresiasi atas kasusnya yang SP3 karena memang proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan demi pendewasaan demokrasi.

"Tentu kita bicara dengan bagaimana kita menegakkan demokrasi saja juga tentu tidak bicara tentang perasaan saya pribadi, karena ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum," ucap Aiman.

"Juga mbak Connie Rahakundini (Bakrie) yang mendapati laporan beberapa laporan ya, menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya, bisa diterangkan ya, bukan dijawab dengan proses hukum," lanjut dia.

Wartakotalive.com sudah berupaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait kebenaran kasus Aiman Witjaksono yang sudah SP3, tetapi belum ada jawaban.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini