WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyampaikan Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-X menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun MMS ke-X berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).
"Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas," ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Gabung Koalisi Pemerintahan atau Jadi Oposisi Setelah Pilpres 2024, Ini Sikap PKS
"Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Syaikhu juga menjelaskan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu Legislatif.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ucapnya.
Selanjutnya, Syaikhu menyampaikan bahwa Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional DPR RI.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, AHY: Jangan Lupa, Ada Peran SBY yang Rajin Turun Gunung
"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," ucapnya.
Terakhir, Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN.
Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan.
"PKS bersyukur atas perolehan Kursi Pemilihan Legislatif tahun 2024 yang secara keseluruhan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 sebelumnya, baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," jelas Syaikhu.
Diketahui, suara nasional bertambah 1.287.690 suara dari 11.493.663 suara (8,21 persen) di tahun 2019 menjadi 12.781.353 suara (8,42 persen) di tahun 2024.
Baca juga: Anies tak Akui Prabowo-Gibran: Kemenangan yang Curang Lahirkan Rezim yang tak Adil
Kursi DPR RI bertambah tiga dari 50 di tahun 2019 menjadi 53 di tahun 2024.
Kursi DPRD Provinsi se-Indonesia bertambah 19 dari 193 di tahun 2019 menjadi 212 di tahun 2024.
Sementara kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia bertambah 77 dari 1.243 di tahun 2019 menjadi 1.320 di tahun 2024.
Sebelumnya, Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah menyiapkan lurah hingga aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Meski demikian, Sugito belum membeberkan lebih lanjut identitas saksi lurah dan ASN tersebut.
Yang pasti kata dia, Timnas AMIN akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang digelar tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta.
"Saksi di antaranya ada masyarakat biasa, lurah, ada beberapa ASN. Saksi sudah dikumpulkan," kata Sugito, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan bahwa Tim AMIN memiliki banyak saksi yang akan dibawa oleh di MK.
Namun, terbentur oleh batas jumlah maksimal soal saksi yang boleh diajukan ke MK.
Nantinya, kata dia Tim AMIN akan memilah saksi mana saja yang patut untuk dibawa ke MK.
"Banyak, banyak. Cuma di MK dibatasi paling maksimal bisa delapan sampai 10 orang, karena waktunya terbatas kan. Dua minggu setelah itu harus putus," kata dia.
Timnas AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari juga mengatakan salah satu permohonan dalam gugatan yakni pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Menanggapi gugatan yang diajukan THN AMIN, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap kubu paslon Pilpres nomor urut 1 itu bisa membawa bukti yang lengkap.
"Ya silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Itu dijamin oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa jika ada sengketa hasil perolehan suara pemilu, maka mengajukan gugatan ke MK," ujar Viva, kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Viva mengingatkan AMIN untuk mengajukan gugatan dengan bukti-bukti yang otentik.
"Mulai dari hasil kertas plano, form C 1, form D 1 dan seterusnya. Jalur hukum melalui MK harus lengkap buktinya. Jika tidak lengkap, ya itu namanya omon-omon saja," kata Viva.
Baca berita Wartakotalive,com lainnya di Google News