Berita Jakarta

DKI Diminta Koodinasi dengan Instansi Menyusul Kebijakan Penonaktifan e-KTP Warga yang Pindah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penonaktifan NIK E-KTP warga DKI Jakarta yang sudah pindah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP warganya yang telah pindah.

Sebab fungsi e-KTP sangat krusial dalam kepengurusan dokumen seperti perbankan dan sebagainya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengatakan, koordinasi dapat dilakukan dengan instansi swasta ataupun pemerintah pusat yang mungkin akan terdampak dari kebijakan ini.

Selain itu, komunikasi aktif dengan daerah-daerah penyangga juga harus dilakukan.

“Pemerintah DKI Jakarta juga harus berkoodinasi dengan pihak-pihak pemerintah maupun swasta, pusat maupun daerah terkait dengan penonaktifan NIK ini terkait dengan dampak dari penon-aktifan NIK ini.

Khususnya kepada daerah tetangga di mana banyak warga ber-KTP/NIK DKI Jakarta tinggal,” kata Israyani dari keterangannya pada Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Secara Sementara Mulai April 2024

Menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta juga harus memasifkan sosialisasi atas kebijakan yang akan dieksekusi pada Maret 2024 ini.

Berdasarkan informasi yang dia punya, masih banyak warga Jakarta yang belum mengetahui rencana tersebut

“Sejauh ini kami melihat sosialisasi belum cukup diberikan kepada masyarakat yang akan terdampak dari kebijakan ini,” ucap Israyani dari PKS.

Israyani mengatakan, masyarakat harusnya diberi informasi detail terkait rencana tersebut. Harapannya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia memprediksi, akan banyak hal-hal teknis yang muncul di masyarakat sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Karena masyarakat harus diberikan informasi yang utuh terkait apa yang dimaksud dengan penonaktifan NIK, termasuk solusi jika warga tersebut tetap masih punya rumah di wilayah DKI Jakarta tapi tidak dihuni.

“Lalu apa dampaknya bagi warga yang dinon-aktfkan NIK nya? Bagaimana warga yang terkena dampak penonaktifan ini akan mengaktifkan NIK nya lagi di tempat tinggal yang sekarang?

Bagaimana dengan data-data lain yang menggunakan NIK sebagai bagian dari datanya seperti data perbankan, kendaraan?

Sosialisasi dan penjelasan ini penting dilakukan agar tidak ada keresahan dan kebingungan di masyarakat yang akan terkena dampak penon-aktifan NIK ini,” tegas Israyani.

Baca juga: Penonaktifan NIK Ditunda, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta: Perlu Sosialisasi Lebih Komprehensif

Meski demikian, Israyani mendukung kebijakan ini.

Dia menganggap, langkah tersebut sebagai upaya merapikan administrasi kependudukan di Jakarta, sekaligus telah menjadi perintah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.

Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).

Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan. Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat 13.000 jiwa.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi.

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menon aktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP. 

Berita Terkini