WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Alfiansyah Bustami alias Komeng berpeluang sangat besar menembus Senayan.
Saat ini Komeng berada di urutan teratas dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat.
Hitungan real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai, namun pelawak bernama asli Alfiansyah Bustami itu sudah meraih 1,3 juta suara.
Jika benar-benar duduk di kursi legislatif, berapa gaji yang bakal diterima Komeng?
Seperti dilansir Tribunjakarta, penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Komeng Berpeluang Besar Tembus ke Senayan, Iwan Fals: Negeriku Tambah Lucu Nih
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Perlu diketahi, gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Baca juga: Pihak Istana Bantah Panggil Surya Paloh, Stafsus Presiden: Beliau yang Ingin Bertemu
Berdasarkan atuaran tersebut, berikut gaji pokok yang diterima anggota DPR:
Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000
Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
Gaji ini tentu belum termasuk dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat anggota DPR/DPD.
Tunjangan yang Didapat Anggota DPD
Berikut ini, beragam tunjangan yang berhak didapat Komeng apabila terpilih menjadi anggota DPD:
1. Tunjangan Melekat
-Tunjangan istri/suami Rp 420.000
-Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
-Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
-Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
-Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Baca juga: Surya Paloh Dipanggil Presiden Jokowi, PKB: Tidak Berkoordinasi dengan Kami
3. Biaya Perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain tunjangan, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Janji Komeng
Adapun sang komedian juga mengungkapkan alasan dirinya maju sebagai DPD RI di kontestasi Pileg 2024, untuk memperjuangkan suara-suara rekan satu profesinya agar didengar.
Selain itu, jika terpilih nanti, salah satu misinya adalah membahagiakan masyarakat Jawa Barat lewat komedi.
"Saya memang tidak bisa mensejahterakan rakyat Jawa Barat, tapi paling tidak saya bisa membahagiakan, karena dengan komedi itu trigger untuk kebahagiaan," katanya.
"Mudah-mudahan lewat situ insya Allah saya akan menghidupkan semua gedung kesenian yang ada di Jawa Barat, biasanya kalau tidak salah setiap Kabupaten-Kota itu ada (gedung kesenian)," ucap Komeng, mengutip TribunJabar.id.
Baca juga: Komeng Kalahkan Jihan Fahira Sebagai Caleg DPD RI Dapil Jawa Barat, Daus Mini: Nggak Nyangka Menang
"Untuk masyarakat seminggu sekali mendapatkan hiburan di wilayahnya masing-masing dengan lewat komedi, dengan lewat apa berkesenian.
Paling nggak kalau dia sudah bahagia, dia akan tenang akan menuju sejahtera. Insya Allah seperti itu," ujarnya.
Komentar Iwan Fals
Perolehan suara Komeng memang sangat mengejutkan.
Musisi kondang Tanah Air Iwan Fals bahkan tidak bisa menahan jarinya untuk berkomentar di media sosial.
“Wuiih Pak Komeng Viral,” tulis Iwan Fals melalui cuitan di akun X (dulu Twitter), dikutip Senin (19/2/2024).
Penyanyi bernama asli Virgiawan Listanto ini memang tidak memberi komentar lebih jauh terkait pencalonan Komeng.
Namun dia yakin kehadiran Komeng akan memberi suasana berbeda di DPD RI, jika pada akhirnya dinyatakan lolos oleh KPU.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tempuh Jalur Hukum, Aria Bima: KPU dan Bawaslu Harus Minta Maaf, Demokrasi Rusak
Iwan Fals menyebut Komeng bisa memberikan sentuhan humor.
“Negeriku tambah lucu nih,” tulis Iwan Fals sembari menyematkan emoji badut.
Cuitan Iwan Fals ini lantas menuai respons beragam dari warganet.
Ada yang menyetujui komentar Iwan Fals sembari menambahkan bahwa kondisi di Indonesia memang butuh orang yang bisa membuat tertawa, khususnya dalam berpolitik.
“Sepertinya kita sedang butuh tertawa Bang,” tulis salah satu warganet membalas Iwan Fals. “Nanggung bang, sudah kepalang jualan badut di Senayan,” tulis warganet lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di situs KPU, Komeng berhasil mendapatkan jumlah suara 1.556.735 per Senin (19/2/2024).
Komeng menjadi caleg DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan tertinggi sementara di dapilnya mengungguli caleg lainnya seperti Jihan Fahira (598.451), Aanya Rina Casmayanti (686.160), Aceng Fikri (490.747), dan beberapa tokoh lainnya.