Pilpres 2024

Antisipasi TKN Prabowo-Gibran Atas Putusan DKPP yang Nyatakan KPU RI Langgar Kode Etik

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, justru mengancam akan melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika berani menegur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait gesturnya yang dianggap memprovokasi pendukung, saat debat cawapres di JCC, Senayan, Jumat malam.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

WARTAKOTALIVE.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah menyiapkan antisipasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Diketahui KPU RI mengubah ketentuan batas usia Capres Cawapres usia putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Belakangan DKPP memutuskan Ketua dan enam komisioner KPU RI bersalah dalam proses perubahan ketentuan syarat batas usia Capres Cawapres.

Terkait hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menyatakan pihaknya sudah menyiapkan antisipasi agar putusan tersebut tidak menjadi senjata untuk menyerang Prabowo-Gibran.

"Kami mengantisipasi kemungkinan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon prabowo-gibran," kata dia kepada awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Beberapa narasi yang sudah tergambarkan oleh Habiburokhman dalam upaya menyerang Prabowo-Gibran yakni perihal etika.

Padahal menurut dia, apa yang diputuskan DKPP hari ini bukan pada substansi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres.

Melainkan soal teknis KPU RI perihal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran tersebut.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata dia.

Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP ini.

Kata dia, pihaknya saat ini masih mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkini