WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Anies Baswedan menanggapi dengan santai meski dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Bawaslu.
Dia menyebut kelompok pelapor itu hanya ingin mencari popularitas. APD melaporkan calon presiden nomor urut 1 tersebut karena dinilai menyerang capres lainnya.
"Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," ucap Anies saat ditemui di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi.
"Enggak lah (tidak menyindir). Saya mengungkapkan apa, biasa aja," tandasnya.
Baca juga: Ganjar Bersyukur Putri Maruf Amin Beri Dukungan, Diyakini Kekuatan Bertambah dari Banten
Sebelumnya APD melaporkan ke Bawaslu RI karena menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam.
Saat itu Anies diduga menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir. Dia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.
Baca juga: Ditemani Puteri Gus Dur, Ini Janji Atikoh Jika Ganjar Menjadi Presiden: Santri Bisa Magang di BUMN
"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).
Kemudian, Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.
"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu.