WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Willy Sulistio (39) telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Dokter Qory Ulfiyah (37) oleh Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023).
Kini, pria yang berprofesi sebagai konten kreator itu telah ditahan di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan tak lama usai dr. Qory berhasil ditemukan keberadaannya.
Usai ditemukan, dr. Qory langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut pada Kamis (16/11/2023).
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari dr. Qory dan para saksi, kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri," kata Rio di Cibinong, Sabtu (18/11/2023).
Willy Sulistio (WS) dijerat dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Buru Pelaku KDRT Terhadap Istri di Parung Panjang, Kapolres Beri Waktu Satu Pekan ke Kasat Reskrim
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun," papar Rio.
Kasus ini bermula dari hilangnya dr. Qory dari rumah mereka di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 14 November 2023.
Sebelumnya pada Senin,13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, korban masih memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS.
"Saat pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, dr. Qory memberhentikan film yang masih ditonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah dipersiapkan," jelas Rio.
Namun tindakan ini rupanya membuat pelaku WS sangat tersinggung.
Keesokan harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali film yang ditonton pada malam sebelumnya.
Baca juga: Malangnya dr Qory, Beri Kejutan Ultah untuk Suami Malah Berujung Pada KDRT
"Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Bahkan pelaku mengancam korban dengan dua buah pisau dapur yang ditempelkan di punggung bagian belakang," ungkap Rio.
Kekerasan yang dilakukan oleh suaminya ini membuat dr. Qory ketakutan dan pergi meninggalkan rumah.
Dokter Qory lalu mendatangi Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Bogor untuk meminta perlindungan.
Ketika istrinya menghilang, tersangka WS membuat laporan ke Polsek Cibinong.
Bersama Sat Reskrim Polres Bogor, jajaran Polsek Cibinong melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Polisi pun berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2 Kabupaten Bogor pada Kamis (16/11/2023).
Rio mengungkapkan kondisi psikologis dr. Qory saat ini mulai berangsur membaik.
Saat ini dia didampingi tiga anaknya di Unit PPA Polres Bogor.
"Alhamdulillah kondisi trauma psikis dr. Qory berangsur membaik. Namun tim psikologi akan memastikan keadaan psikologi dr. Qory," tandas Rio.
BERITA VIDEO: Gelar Konser di Bandung, Rossa Akan Berduet dengan Ryeowook Super Junior
Kapolres Beri Waktu Satu Pekan ke Kasat Reskrim
Di sisi lain, polisi sedang memburu IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Polres Bogor telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJ tersebut.
"Saya memberikan waktu satu minggu kepada Kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut," kata Rio di Cibinong, Sabtu (18/11/2023).
Sementara terkait adanya tindakan kurang profesional anggotanya dalam penanganan kasus ini di Polsek Parung Panjang, berjanji akan memberi sanksi tegas.
Baca juga: Malangnya dr Qory, Beri Kejutan Ultah untuk Suami Malah Berujung Pada KDRT
Baca juga: Dapat KDRT Bertubi-tubi dari Suami Sebelum Kabur, Ini Luka yang Dialami Dokter Qory
Baca juga: Putri Gus Dur Turun Tangan, Laporan Kasus KDRT di Parung Panjang Langsung Ditangani Pihak Kepolisian
"Kami akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut," ujar Rio.
Menurut Rio, korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor, karena kurang terlayani dengan baik oleh anggota polisi di Polsek Parung Panjang.
"Kami telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan," terang Rio.
Sebagai Kapolres Bogor, Rio meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggotanya yang tidak responsif terhadap aduan masyarakat
"Kami akan maksimal dalam melaksanakan tugas. Kami tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," jelas Rio.
BERITA VIDEO: Supian Suri Berharap Urban Farming Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Warga Depok
Rio menegaskan penanganan kasus KDRT di Parung Panjang ini telah diambil alih Polres Bogor.
"Terkait penanganan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi. Kami telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menaikin ke tingkat penyidikan," paparnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, ini terjadi pada Selasa 14 November 2023.
Kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku dan terjadi cekcok.
Pada pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salah satu anak korban.
"Anak korban melihat ibunya mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sementara pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta lahir dari anak-anaknya," tandas Rio. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News