WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.
Aliansi tersebut melaporkan dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024 oleh Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
"Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," sambung dia.
Laporan tersebut dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin pada Senin (13/11/2023) sore.
Baca juga: Fernando Curiga Ada Agenda Tersembunyi di Balik Kabar Hoaks WNA Asal China Ikut Pemilu di Indonesia
"Pelapor pada 13 November 2023 sekira pukul 17.31 WIB telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diungkap beberapa waktu lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Baca juga: Ikuti Jejak Ganjar, Mahfud MD Sowan ke Gus Mus di Rembang: Hanya Minta Doa untuk Bangsa
Pelapornya adalah Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin.
Aiman dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 TAHUN 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri mengatakan, pihaknya melaporkan Aiman atas pernyataannya yang menyebut ada sejumlah perwira polisi yang diperintahkan untuk mendukung pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Perintah tersebut disebut Aiman diduga dari komandan kepolisian yang tak diungkap siapa sosoknya.
"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran gibran," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Akan Salat Magrib Bersama Sebelum Jalani Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Menurut Fikri, apa yang disampaikan Aiman tidak berbasis data yang konkret dan valid.
Pihaknya juga menilai pernyataan Aiman dapat menyebarkan kebencian serta dugaan hoaks.
"Kami melapor secara kolektif itu saudara Aiman Witjaksono terkait penyebaran kebencian dan dugaan hoaks," katanya.
Ia menambahkan, pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akan memberi dampak yang kurang baik.
"Yang pertama saya melihat objektifnya untuk pihak kepolisian sebenarnya, kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama kepolisian RI," tutur Fikri.
"Dan juga masyrakat Indonesia khususnya, karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," sambung dia.
Fikri menuturkan, sangat disayangkan apabila calon pemimpin memiliki sikap seperti yang dilakukan Aiman.
Terlebih untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan pada 2024 mendatang.
"Jadi, nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ucapnya.
Baca juga: Aiman Witjaksono Mengaku Punya Info A1 Soal Polri Tidak Netral, Tak Masalah di Laporkan ke Polda
"Jadi kita enggak mau lagi Pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi Pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil, dan demokratis," lanjut dia.
Dalam laporannya, pihaknya membawa bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Aiman saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Kami bawa bukti flashdisk yang mana flashdisk itu berisikan video yang temuannya hasil dari Instagram pribadinya yang diupload sekitar Jumat, 10 November 2023," kata Fikri.
Sementara itu, saat dihubungi Aiman mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," ujar dia.
Baca juga: Tuding Polri Tidak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono Didesak Segera Ditangkap
Ia menegaskan apa yang diungkapkannya beberapa waktu lalu bukan hoaks.
"Bukan lah, masa saya sampaikan hoaks, saya kan wartawan," tuturnya.
Lebih lanjut, Aiman menuturkan dirinya akan mengikuti proses hukum sebagai terlapor dalam kasus itu.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata dia. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News