Pilpres 2024

Pimpim Sidang MK yang Tentukan Nasib Prabowo di Pilpres 2024, Integritas Adik Ipar Jokowi Diuji

Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo turut mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ngopi bareng menjelang sidang putusan perihal pemilu 2024.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Nasib Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (23/10/2023) siang ini.

Sidang akan dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman yang tak lain ipar Presiden Joko Widodo.

Sidang bakal memutuskan gugatan persyaratan capres dan cawapres terkait batas usia dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

"Iya akan dipimpin oleh Anwar Usman sesuai jadwal," tutur dia.

Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Misteri Tidak Hadirnya Gibran saat Deklarasi KIM, Pengamat: Dia Tidak Hargai Partai Pengusung

Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.

Perkara yang akan diputus MK

1. Perkara 93/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari Kompas TV, perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

2. Perkara 96/PUU-XXI/2023
Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, pemohon Riko Andi Sinaga yang diterima MK pada 7 Agustus 2023. Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

3. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (20/10/2023), perkara 102/PUU-XXI/2023 diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat dan mengajukan 2 petitum.

Wiwit dkk, meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres, yakni paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Mereka menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, Wiwit dkk juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

4. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara 104/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Gulfino Guevaratto dan diterima oleh MK pada 21 Agustus 2023.

Ia meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

5. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono dan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.


MK loloskan Gibran

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).

Gugutan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Ysaqibbirru.

Baca juga: Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Ganjar Pranowo: Mari Bertarung secara Fair dan Sehat

MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal mereka memiliki pengalaman menjadi kepada daerah atau pernah menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com (16/10/2023).

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Berita Terkini