Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, CIMANGGIS - Polisi ungkap motif penusukan seorang ayah oleh anak kandungnya di Kampung Tipar RT 05/06 Mekarsari, Cimanggis, Depok pada Selasa (3/10/2023) siang.
Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, pelaku berinisial RTL (27) menusuk ayahnya S (64) karena korban hendak menjual aset keluarga tanpa sepengetahuannya.
"Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual tanpa konfirmasi ke anaknya," kata Arief saat ditemui di Mapolsek Cimanggis.
Lantas, sang anak yang merupakan pelaku mendatangi rumah ayahnya untuk menayangkan terkait aset keluarga yang hendak dijual.
Baca juga: Buntut Siswi SD Gresik yang Buta Dicolok Tusuk Bakso, Samsul Arif Stres, Camat Menganti Ancam Pecat
Namun di tengah obrolan timbul perdebatan hingga sang anak tersulut emosi dan langsung menusuk ayahnya menggunakan pisau dapur.
"Kalau hartanya sih belum terjual, baru rencana mau dijual. Ruko yang jelas ruko sama ada rumah," ujarnya.
Selain hendak menjual aset keluarga peninggalan mendiang istrinya, korban juga berencana untuk menikah lagi.
"Kalau hal (nikah lagi) tersebut mungkin ada kemungkinan, akan tetapi untuk penyebabnya lebih cenderung pada yang satu hal tadi (jual aset)," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Kelas 2 SD di Gresik Buta Permanen, Kakak Kelas Memalak, Tusuk Mata dengan Tusukan Bakso
Ditusuk hingga Bersimbah Darah
Pelaku menusuk ayahnya di pekarangan depan rumah secara spontan menggunakan pisau dapur yang tergeletak di lokasi.
Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di depan gerbang rumahnya langsung berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga berdatangan.
Beruntung warga langsung sigap menolong korban dan mengamankan pelaku yang sudah terbakar emosi.
Baca juga: Marah Dengar Pasangannya Selingkuh, Suami Tusuk Istri dan Anaknya Sebelum Bunuh Diri
"Tidak ada (pertikaian), hubungannya baik-baik saja sebenarnya. Kejadian ini spontanitas emosi dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Tugu Ibu Kota Depok sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.
Atas tindakan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (m38)