Pencemaran Nama Baik

Polisi Periksa Food Vlogger Codeblu Terkait Kisruh dengan Farida Nurhan

Food vlogger, Codeblu alias William Anderson jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2023), terkait kisruh dengan Farida Nurhan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
DOK instagram @sumargodenny
Akhirnya Codeblu Kasih Liat Wajahnya Usai Kena Doxing Farida Nurhan “Omay”. Food vlogger, Codeblu menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Codeblu yang memiliki nama asli William Anderson sebelumnya melaporkan foof vlogger lainnya Farida Nurhan, terkait pencemaran nama baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Food vlogger, Codeblu menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Codeblu yang memiliki nama asli William Anderson sebelumnya melaporkan foof vlogger lainnya Farida Nurhan, terkait pencemaran nama baik.

Adanya pemeriksaan terhadap Codeblu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor," kata dia, kepada wartawan, Jumat.

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan Codeblu masih berlangsung hingga Jumat malam.

Adapun Codeblu mulai diperiksa sejak pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kisah Shemmylevita jadi Food Vlogger, Tinggalkan Profesi Pekerja Kantoran demi Hobi Memasak

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, pelapor diperiksa dari jam 2 siang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Codeblu laporkan Farida Nurhan yang juga food vlogger terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan telah menerima laporan itu.

Kasus tersebut ditangani Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Trending Topik Ria SW Dikenal Food Vlogger, Punya Pengalaman di Media Massa

"Setelah kami terima LP (Laporan Polisi), selanjutnya kami akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ucap Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Adapun laporan dibuat ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 lalu.

Dalam penyelidikan ini, nantinya pihaknya akan mengundang pelapor, saksi pelapor hingga terlapor untuk diklarifikasi.

"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi. Termasuk terlapor juga akan kami undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

"Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," sambung Ade Safri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved