Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Akhir-akhir ini, publik diarahkan untuk melakukan uji emisi kendaraan baik roda dua maupun empat.
Hal itu dilakukan guna menekan kadar polusi udara di ibu kota.
Namun, praktik uji emisi itu justru menuai kritikan usai pemerintah dan kepolisian memberlakukan sistem tilang kepada pengendara yang tak lolos uji.
Pasalnya, pengendara yang tak lolos uji kini harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, alih-alih diminta melakukan servis.
Padahal, uji emisi itu mulanya dilakukan secara sukarela oleh pengendara.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Berjalan, Wahana Buka 9 Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor
Namun kini, kesukarelaan tersebut justru bak jebakan yang menjerumuskan pengendara ke meja pengadilan.
Terkait kritik pedas masyarakat tersebut, Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Jawa Barat sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Subagyo mengatakan jika pemerintah tak mempunyai konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya.
"Terkesan pemerintah tidak responsif, namun reaktif. Setiap ada persoalan yang viral, baru semacam 'Kebakaran jenggot' dengan tiba-tiba lakukan tilang emisi, yang seolah-olah tidak punya konsep yang sistematis dalam pelaksanaan tilangnya," ujar Agus saat dihubungi Warta Kota, Minggu (3/9/2023).
Menurut Agus, adanya tilang emisi seperti itu justru memungkinkan oknum aparat memanfaatkan hal tersebut untuk mencari uang di jalanan.
"Kebijakan tilang emisi ini menjadi semacam alat bagi oknum aparat untuk mencari uang di jalanan dan seolah-olah mencari kesalahan pengendara kendaraan, sehingga akhirnya berujung 'Damai' di tempat," ujarnya.
"Jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari uang," lanjutnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus, sasaran kendaraan yang diuji emisikan adalah kendaraan tua.
Tak ayal, banyak masyarakat menengah ke bawah yang justru menjadi sengsara atas kebijakan tersebut.
"Masyarakat bawah atau masyarakat miskin pasti punya kendaraannya adalah kendaraan tua, yang tentu harus lakukan uji emisi. Sementara masyarakat kaya mampu beli mobil keluaran baru, sehingga aman dari tilang emisi. Artinya yang kaya aman, yang miskin menjadi tidak aman," kata Agus.
"Apalagi beban masyarakat miskin semakin berat di mana harga sembako mahal pasca pandemi Covid-19," imbuhnya.
Oleh karena itu, Agus memandang jika pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang intensif terkait tilang emisi tersebut.
Berapa biayanya, di mana tempatnya, dan sistem penilangannya.
"Kebijakan uji emisi dari aspek tujuan, sangat bagus, yakni mengurangi polusi udara di Jakarta dan ingin melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan," jelas Agus.
"Namun dalam praktik pelaksanaan kebijakan perlu sosialisasi oleh pemerintah dan pihak terkait," pungkasnya.
Kesalahan Saat Tilang Emisi
Pada Jumat (1/9/2023), digelar tilang emisi perdana di lima wilayah DKI Jakarta. Salah satunya di kawasan Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sebanyak 111 kendaraan terjaring razia emisi di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).
Dari 111 kendaraan itu, 50 di antaranya merupakan kendaraan pribadi, lima kendaraan dinas pelat merah, 24 kendaraan solar, dan 32 motor.
"Yang diperiksa 111 (kendaraan), untuk komposisinya ada pribadi dan kendaraan dinas," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakarta Barat, Herry Permana.
"Kemudian yang mobil kendaraan dinas, lolos tiga, tidak lolos dua," lanjutnya.
Sementara dari 50 kendaraan pribadi itu, 47 lolos uji dan tiga lainnya tidak.
Adapun motor, total ada 23 unit yang lolos, sementara sembilan sisanya tidak lolos.
"Kemudian dari 24 (kendaraan) mobil solar sesuai KIR menurut perhubungan, artinya dia sudah di uji emisi, enggak perlu lagi, dia ada bukti-bukti KIR-nya. Tetapi yang diperiksa ada yang pribadi, ini yang pribadi ini dua lolos, empat tidak lolos," jelas Herry.
Menurutnya, proses tilang emisi itu masih banyak kekurangannya. Di antaranya terkait prosedur tilang.
Bahkan, Herry mengatakan jika pihaknya masih melakukan kesalahan kala melakukan tilang tersebut.
"Dari kondisi itu tadi menurut pak Sudarmo itu yang ditilang. Jadi beda antara yang tidak lolos dengan yang ditilang. Jadi ada kejadian, kami masih ada kesalahan," kata Herry.
"STNK-nya kami kasih, seharunya kami tahan dulu barang buktinya. Tadi karena belum terbiasa (razia), karena kami terbiasa melakukan uji emisi kepatuhan aja, jadi kami kembalikan lagi STNK-nya," imbuh dia.
Padahal, lanjut Herry, STNK milik pengendara seharusnya dikembalikan ke polisi.
"Dan itu mungkin jdi pembelajaran buat evaluasi kami kali ini," ungkap dia.
Baca juga: Uji Emisi Dilakukan Setahun Sekali, Biayanya Rp50 Ribu untuk Motor, Rp100 Ribu untuk Mobil
Kekesalan Pengendara Terkena Tilang Emisi
Ekspresi kekesalan nampak dari wajah Husniawan (27) yang terkena tilang lantaran kendaraan roda duanya tak lolos uji emisi, di wilayah Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023).
Pasalnya, motor Husniawan baru diservis kemarin. Namun pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyebut jika motornya memiliki kadar CO2 (karbon dioksida) yang tinggi, di atas baku mutu 4,5 persen.
"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang katannya ganti bensin. Kadang pertamax, kadang pertalite, saya makai pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," keluh Husniawan saat ditemui di lokasi tilang emisi, Jumat.
Kendati begitu, Husniawan mengakui jika pipa motornya kotor dan tersumbat.
Namun, Husniawan menyayangkan Sudin LH yang tak memberikan kesempatan kepadanya agar motornya diuji dua kali.
"Tadi pas saya lihat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya. Pas saya bilang suruh ulang enggak dikasih, akhirnya ditilang. Ya sudahlah mau gimana," kata Husniawan.
Pria asal Jakarta Barat itu mengatakan, motornya itu sudah dipakai dari tahun 2016.
Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.
Oleh karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.
"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.
Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut.
Husniawan sendiri, baru pertama kali mengikuti uji emisi itu.
"Di surat tilangnya Rp 500.000, cuman kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang katannya, kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti disana. Ya semoga aja diringanin," kata Husniawan.
"Tapi saya taunnya cuma ada emisi doang. Cuman enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya. (m40)