WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad menanggapi soal polemik penetapan tersangka Alvin Lim.
Seperti diketahui, Dittipidesiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
Pendapat para ahli menyatakan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Bareskrim Polri terkait Penetapan Pengacara Alvin Lim sebagai Tersangka
Sementara itu, Prof Supardi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Prof Suparji menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” katanya.
Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Prof Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, Prof Suparji menjelaskan, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Sehingga, lanjut Prof Suparji, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” ungkapnya.
Penjelasan polisi
Bareskrim Polri menyebut penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur.
Hal ini terkait penetapan Alvin Lim sebagai tersangka yang mendapat tentangan serta disebut melanggar Undang-Undang Advokat.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan keterangan ahli soal Undang-Undang Advokat, ujar Adi Vivid, diungkapkan bahwa yang disampaikan Alvin Lim di kanal YouTube Quotient TV perihal perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia' tak berhubungan dengan profesinya sebagai advokat.
"Dan dari keterangannya menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu Quotient TV tidak ada korelasinya yang sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki iktikad baik," ujar dia.
Baca juga: Makin Pede Tatap Pemilu 2014, Zulkifli Hasan Minta Para Kader Prioritaskan Kerja Nyata di Masyarakat
"Sehingga pendapat dan pernyataan Saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” sambungnya.
Adi Vivid menambahkan, berdasarkan keterangan dari ahli soal Undang-Undang Advokat, dikatakan pula larangan untuk mencela.
Lalu menghina atau mengumbar kata-kata kasar yang dapat memunculkan permasalahan baru, di mana bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan.
“Artinya di sini, harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU Advokat,” ucap Adi Vivid.
Ia turut mengatakan pihaknya pun melibatkan Dewan Pers perihal Quotient TV yang menayangkan tayangan itu di YouTube.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV , jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” ucapnya.
"Terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," sambungnya.
Kate Sambangi Mabes Polri
Di sisi lain, anak Alvin Lim yang bernama Kate Victoria Lim menyambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan surat undangan debat perihal kasus hukum yang menjerat ayahnya, Alvin Lim.
Pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu diketahui terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," kata Kate pada Selasa (29/8/2023).
"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya. Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," ujar Kate.
Menurutnya, sesuai UU Advokat, pengacara punya hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien.
Sehingga, ditegaskannya Alvin tidak bisa dipidanakan.
Oleh karena itu, Kate mengaku tak gentar menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu demi membela sang ayah.
"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" katanya.
Apabila tantangan diterima, debat bakal dilakukan 4 September pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Qoutient TV.
Remaja 16 tahun itu meyakini Kapolri berani menerima tantangan berdebat dengannya.
"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.