WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pihak David Ozora menilai seluruh hak Mario Dandy layak dicabut jika tak mamu membayar biaya restitusi atau ganti rugi.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menuturkan, restitusi merupakan tanggung jawab moral yang mesti dipenuhi.
Pasalnya, hingga kini David Ozora belum pulih seutuhnya, usai dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
"Kami juga berharap karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, ini juga akan menjadi pemberatan yang lainnya," ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Karena tak membayar restitusi, Mellisa menilai hak Mario Dandy, seperti hak mendapatkan remisi dan asimilasi, layak dicabut.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
"Bahkan kami melihat layak-layak saja terhadap Mario Dandy ini dicabut hak-haknya tertentu, seperti sudah dia nggak usah dapat remisi, nggak usah dapat asimilasi," kata Melissa.
"Bahwa dengan adanya remisi, asimilasi, ini hukumannya juga tidak akan sepenuhnya dia jalani. Sementara secara moral dia tidak bertanggung jawab dengan kondisi korban yang sudah sedemikian rupa," sambungnya.
Sebelumnya, ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova sebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pihak David Ozora Berharap Jaksa Berpihak pada Korban
"Kompomen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, Abdanev juga merinci besaran biaya permohonan, dari tiga komponen yang harus ditanggung Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AGH.
Komponen pertama kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
Selanjutnya, komponen penggantian biaya perawatan medis psikologis, sebesar Rp 1,3 miliar, serta biaya penderitaan sebesar Rp 50 miliar.
"Komponen pertama, trasnportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 millar," kata Abdanev.
Sehingga kata Abdanev, tim penghitung restitusi LPSK mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dan permohonan.
Dari pengelompokan tersebut, didapati nilai restitusi yang dibebankan, sebesar Rp 120,3 miliar.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi, berdasarkan UU dan dari mohon itu, total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," ujar Abdanev. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.