Polisi Tembak Polisi

Saat Rekannya Sukses Membekuk Lima Teroris, Bripka IG dan Bripda IMS Justru Dipecat dari Densus 88

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM. Keduanya telah dipecat dengan tidak hormat.

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.

Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (m31)

Berita Terkini