WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bripda IMS selaku tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Densus 88 Ngotot Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Bukan karena Bertengkar dengan Seniornya
Baca juga: Polisi Telah Tangkap dan Periksa 2 Tersangka yang Diduga Menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.
"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.
BERITA VIDEO: Rocky Gerung Ketar-ketir Diburu Massa Usai Hina Jokowi, Minta Diproses Hukum Saja
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.
Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News