WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merevisi ujian permohonan SIM, khususnya ujian praktik SIM C.
Sebab menurutnya, materi angka delapan dan zig-zag ujian praktik SIM C sangat menyulitkan.
Sehingga, tak semua pemohona SIM C bisa lulus, termasuk anggota kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Meski Terbukti Sesat, Ini Alasan MUI dan Pemerintah Sulit Menindak Panji Gumilang & Ponpes Al Zaytun
Baca juga: Bikin Gaduh, Panji Gumilang Besok Diperiksa di Gedung Sate, Wagub Jabar Minta Warga Jangan Demo
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak," kata Sigit dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (21/6/2023).
"Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," tegasnya.
Menurut Listyo pembuatan SIM seharusnya fokus pada nilai-nilai yang ingin dicari pada pengemudi.
Kata dia, hal terpenting menghargai keselamatan para pengguna jalan dan punya ketrampilan berkendara.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Depok, Korban Warga Pendatang-Cekcok Ketika Tegur Pelaku yang Pesta Miras
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Insan KPK Juga Manusia Soal Korupsi di Rutan KPK, Said Didu: MEMALUKAN!
Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
"Saya kira itu yang menjadi utama, jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja," ungkap Jenderal Listyo.
"Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya.
"Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktek SIM dipermudah, disesuaikan," ungkap Jenderal Listyo.
"Saya kira ini yang di sini (wisudawan) kalau saya uji dengan materi tes yang ada ini mungkin dari 200 paling yang lulus 20, bener ngga? nggak percaya? atau hari ini langsung saya bawa ke (Satpas SIM) Daan Mogot, kalian langung saya uji," ujarnya.
"Karena kalau yang lolos dari situ, nanti yang lulus (tes praktik) bisa langsung jadi pemain sirkus," jelasnya.
Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pernyataan Jenderal Listyo berbanding terbalik dengan kebijakan Korlantas Polri pada sepekan lalu.
Dalam mengajukan permohonan SIM, masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Alasannya: Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas
Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Sertifikat Jadi Bukti Pemohon SIM Sudah Miliki Kemampuan Mengemudi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.
Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.
"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.
Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.
Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.
"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho. Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.
"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) masing-masing," ujar dia.
Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayanya tahun 2023
Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.
Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.
"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Syarat membuat SIM A 2023
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.
Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.
Tahapan membuat SIM A 2023
- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A. Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.
Biaya membuat SIM A 2023
Pada 2023, biaya membuat SIM A masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya membuat SIM A dan SIM A umum yang sudah ditetapkan sebesar Rp 120.000.
Pemohon SIM A umum juga dikenakan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp 50.000.
Biaya tersebut belum termasuk jaminan asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75.000.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News