Penganiayaan
Saat David Ozora Dibawa ke Rumah Sakit, Mario Dandy Cs Sempat akan Kabur dengan Mobil Rubicon
Satpam komplek mengatakan melihat Mario Dandy dan kekasihnya melarikan diri saat David Ozora dilarikan ke rumah sakit
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15), sempat akan melarikan diri saat korban penganiayaan berat, David Ozora dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau.
Momen itu disampaikan salah satu satpam komplek Grand Permata, Abdul Rosyid saat menjadi saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Disampaikan Rosyid, saat itu dirinya memerintahkan dua anggotanya, yakni Asum dan Muhammad Ali untuk mengamankan ketiga pelaku, sambil menunggu informasi dari rumah sakit.
Saat tengah memproses pelaporan ke Polsek Pesanggrahan, Rosyid melihat mobil Rubicon milik Mario Dandy mencoba ke luar dari area komplek.
"Ketika saya lagi proses itu, saya lihat mobil Rubicon itu lewat gitu. Karena kan jarak dari TKP ke rumah pak rudy itu kan ada jarak," kata Rosyid.
"Pas saya di depan rumah pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu melewati saya ke arah keluar," sambungnya.
"Apa tindakan saudara?" tanya hakim.
"Terus saya refleks ke Pak Sum. Pak sum kontak pake HT di depan tutup pintu, suruh balik lagi mobilnya," jawab Rosyid.
Melihat mobil Rubicon itu hendak kabur, kata Rosyid, sontak anggotanya yakni Asum menutup seluruh akses di komplek tersebut.
"Akhirnya pak Sum kontak ke gerbang utama tuh, dipalangin pintu, ditanya, suruh balik lagi, ya nurut balik lagi, nggak lama mobil balik ke TKP lagi," katanya.
"Siapa yg mengendarai mobil itu?" lanjut hakim bertanya.
"Mobil itu dikendarai Shane Lukas," jawab Rosyid.
Sebagai Informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kejari-mario.jpg)