WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satu lagi pejabat negara ditetapkan tersangka korupsi karena tingkah anak yang pamer harta.
Kali ini nasib apes menimpa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dikutip dari Kompas.com Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Baca juga: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Ungkap Alasan Gaya Hidup Mewah Anaknya
Diketahui sebelumnya nama Andhi Pramono mencuat tidak lama setelah kasus pegawai pajak berhidup mewah Rafael Alun Trisambodo viral di media sosial.
Foto-foto gaya hidup putri Andhi Pramono pun disorot lantaran kerap memakai barang mewah seperti pakaian seharga puluhan juta.
Bahkan rumah Andhi Pramono terlihat mewah jauh dari harga yang tercantum di LHKPN.
Andhi Pramono pun sempat menampik bahwa harta yang didapat merupakan hasil gratifikasi.
Menurutnya, putrinya memakai barang mewah lantaran hasil endorse.
Ia juga sempat mengancam beberapa pihak yang telah memviralkan gaya hidup mewah putrinya.