Damkar

Damkar DKI Bukan Takut Api, Justru Takut Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Perlambat Evakuasi

Penulis: Desy Selviany
Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bukan takut api, Damkar DKI Jakarta justru takut mobil atau motor yang parkir di pinggir jalan.

Parkir sembarangan disebut kerap membuat hambatan dalam pemadaman kebakaran dan tindakan darurat di Jakarta.

Lewat akun instagram @humasjakfire pada Senin (6/3/2023) Damkar DKI Jakarta mengunggah video proses menuju titik kebakaran.

Dalam menuju titik kebakaran, berkali-kali truk Damkar tidak bisa lewat lantaran banyaknya mobil yang parkir di bahu jalan.

Warga dan Damkar pun berupaya mendorong mobil agar truk Damkar bisa segera melintas.

Bahkan petugas Damkar hingga harus memberi pengumuman tegas lewat pengeras suara. Bahwa jalan umum bukanlah tempat parkir.

Pengendara yang mampu membeli mobil pun diharapkan bisa mempunyai garasi. Sebab, dalam keadaan kedaruratan, parkir sembarangan membuat truk Damkar sulit mencapai titik TKP.

Damkar pun memastikan bahwa mereka tidak akan mengganti rugi kendaraan yang baret atau penyok karena terserempet truk Damkar lantaran parkir sembarangan.

Sebab, parkir sembarangan telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dalam pasal 104 ayat 2. Di mana pasal berbunyi “Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan”

Baca juga: Damkar Kembali Datang ke Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Karena Api Muncul Kembali

“Kami himbau khususnya warga Jakarta yang masih memarkirkan mobilnya di jalanan umum agar memindahkannya ke tempat parkir khusus,” tulis unggahan tersebut.

“Kendala akses jalan yang sempit serta banyak kendaraan terparkir di jalanan tersebut membuat petugas #DamkarDKI sempat mengalami kesulitan menuju TKP kebakaran,” jelas Damkar.

Damkar pun mengingatkan bahwa mereka harus mendapat response time yang cepat dalam penanganan laporan kebakaran maupun penyelamatan lainnya yang bersifat darurat.

Maka Damkar memohon warga untuk memberikan ruang pada saat unit Damkar DKI melintas guna mencegah hal-hal buruk di lokasi kejadian yang membutuhkan pertolongan.

Hal itu juga merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan pertama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Terima kasih bagi pihak yang telah berperan serta dalam membantu petugas #DamkarDKI untuk menyelesaikan laporan kedaruratan. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Damkar.

 

Berita Terkini