WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 100 personel gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Kota Bekasi, Selasa (7/2/2023) pagi. Kegiatan ini akan digelar selama 14 hari kedepan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kegiatan Operasi Keselamatan Jaya digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Rama, angka kasus kecelakaan di tahun 2022 sendiri mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 lalu. Penyebabnya tak lain adalah human eror.
"Angka kecelakaan tahun 2022 dibandingkan 2021 ini meningkat 20,9 persen, artinya penyebab kecelakaan lalulintas paling dominan adalah pelanggaran, atau human eror," kata Rama Samtama, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Polisi akan Tilang Manual Bagi Pelanggar Saat Operasi Keselamatan Jaya 2023 pada 7-21 Februari Nanti
Dengan kegiatan yang melibatkan unsur TNI Polri Dishub ini setidaknya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan lebih patuh dalam berkendara terus terkait keselamatan berlalu lintas.
"Oleh karena itu hari ini kita menggelar operasi keselamatan dengan cara bertindak secara humanis, persuasif, himbauan, apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan secara ETLE baik mobile maupun statis," katanya.
Meski saat ini Kota Bekasi belum menerapkan ETLE, maka kata Rama Samtama Putra, jika ada pelanggaran maka akan diberikan teguran oleh petugas.
Harapannya para pelanggar tersebut bisa menerapkan perilaku berkendara yang lebih tertib.
Baca juga: Ressa Herlambang Pinjam Uang Raffi Ahmad Saat Bisnis Keluarganya Bangkrut hingga Rugi Rp 12 Miliar
Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Kota Bekasi digelar selama 14 hari mulai 7 Februari 2023 hingga 20 Febuari 2023 mendatang.
Adapun titik utama kegiatan ini di pusatkan pada empat titik yaitu di Jalan Ahmad Yani, Juanda, Sersan Aswan, dan Terminal Induk Bekasi.
"Kita sudah siapkan berupa semacam surat tilang tetapi tidak dilakukan penyitaan terhadap bukti surat maupun kendaraan (SIM dan STNK) hanya semacam teguran, ini semacam mengingatkan saja kepada pelanggar," ucapnya. (JOS)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.