Persija Jakarta

Simak Jakmania, Ini 11 Hal yang Dilarang saat Laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajemen Persija menjabarkan 11 hal yang dilarang saat laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973 di Liga 1 2022/2023, Minggu (29/1/2023) besok.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persija Jakarta akan menghadapi Persikabo 1973 pada laga pekan ke-21 Liga 1 2022/2023, Minggu (29/1/2023).

Laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973 akan digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, pukul 15.30 WIB.

Jelang pertandingan tersebut, Jakmania dan penonton yang ingin menyaksikan langsung Persija beraksi wajib menyimak hal apa saja yang dilarang dilakukan.

Manajemen Persija pun menjabarkan 11 hal yang dilarang saat laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973 besok.

Aturan tersebut dijabarkan manajemen Macan Kemayoran agar pertandingan besok bisa kembali berjalan tertib, seperti saat laga Persija Jakarta vs PSM Makassar, Rabu (25/1/2023) lalu.

Pada laga yang dimenangkan Persija dengan skor 4-2 atas PSM Makasar, suporter Macan Kemayoran dapat bertindak tertib sepanjang pertandingan.

Sebanyak 12.099 penonton yang hadir ke Patriot mematuhi peraturan yang ada sehingga tak terjadi pelanggaran regulasi atau kode disiplin PSSI.

Manajemen berharap laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973 besok, tak ada oknum-oknum suporter yang aksinya dapat merugikan tim, dan berimbas denda yang dijatuhkan kepada manajemen klub.

Berikut 11 hal  yang 11 hal yang dilarang saat laga Persija Jakarta vs Persikabo 1973 berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

1. Jenis Tindakan: Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Sanksi: Sanksi apa pun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

2. Jenis Tindakan: Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

Sanksi:

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;

- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;

- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.

Baca juga: Eks Persija Jakarta Rezaldi Hehanusa Jalani Tes Medis di Persib Bandung Hari Ini

3. Jenis Tindakan: Penggunaan alat laser

Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

4. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (botol minum atau kaleng minuman yang terisi)

Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

5. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (botol minum atau kaleng minuman yang kosong)

Sanksi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

6. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Batu atau benda keras lainnya)

Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

7. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Gelas plastik atau kertas)

Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

8. Jenis Tindakan: Pelemparan misil (Kombinasi benda-benda tersebut)

Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan

9. Jenis Tindakan: Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)

Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)

10. Jenis Tindakan: Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan

Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Baca juga: Cara Beli dan Harga Tiket Pertandingan Persija Jakarta vs Persikabo 1973, Ada Paket Menarik

11. Jenis Tindakan: Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana

Sanksi:

-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan

- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini