WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), Tbk berencana melarang mobil masuk ke kawasan Taman Impian Jaya Ancol pada tahun 2024 mendatang.
Nantinya pengunjung bisa memarkirkan kendaraan di luar Ancol dan tarifnya sesuai yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami akan mendorong sebagian kendaraan supaya nggak masuk dalam Kawasan Ancol,” ujar Direktur Utama PT PJA Winarto saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Selama ini pengunjung yang membawa kendaraan di Ancol dibebankan tiket masuk kendaraan, untuk mobil sebesar Rp 25.000 per unit dan sepeda motor Rp 15.000 per unit.
Baca juga: Sirkuit Formula E Bikin Kapasitas Lahan Parkir Taman Impian Jaya Ancol Defisit 4.000 Unit Mobil
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pembunuhan Berantai dalam Tewasnya Satu Keluarga di Bekasi dengan Diracun
Hingga kini, PJA masih menyiapkan formula larangan mobil masuk ke dalam kawasan Ancol.
“Mungkin (penerapannya) belum bisa 100 persen, tapi harapan kami dari kapasitas itu sudah kami siapkan kurang lebih 70-80 persen. Sebelum masuk gerbang, boleh belok kiri, jadi dia parkir dulu untuk turun mobil dan masuk ke sana,” katanya.
“Itu kemungkinan masih dalam kajian pak, nanti kami akan sosialisasikan lebih lanjut, karena (sarana) fisiknya juga harus disiapkan paling cepat di semester kedua (2023),” lanjutnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.