Pembunuhan

Kakek dan Nenek Tiri Tega Banting Balita Berusia Dua Tahun hingga Tewas karena Menangis

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan fakta mengejutkan dibalik kasus banting balita di Pasar Rebo. Ternyata sang kakek dan nenek tiri itu kesal balita nangis terus.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kakek dan nenek berinisial AS dan TI di Pasar Tebo, Jakarta Timur, bertindak biadab, membanting cucu tirinya, AF (2 tahun), hingga tewas.

Alasan kakek dan nenek tiri itu cukup sepele hingga tega membanting balita tersebut, yakni kerap rewel menangis.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa AS dan TI juga kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF.

Mengingat, AS dan TI pun kesal dengan perilaku ibu kandung AF, yang tidak pernah memberikan nafkah ke anaknya tersebut.

"Dengan motif anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya, dan tidak pernah dinafkahi, karena kesal rewel, terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Kini, AS dan TI ditetapkan jajaran Kepolisian sebagi tersangka pembunuhan.

Putusan tersebut disampaikan langsung Budi seusai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, bersama juga saksi, dan warga sekitar lainnya, rupanya benar berdasarkan pengakuan yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut adalah kakek tiri dan nenek tirinya," jelasnya.

Baca juga: Hilang Saat Mandi Hujan, Balita Ditemukan Tewas di Selokan di Pondok Aren Tangsel

Atas perbuatan keji tersebut, AS dan TI terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ibu kandung mencapai hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk AS dan TI itu Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiaya mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Budi.

"Ibu kandungnya itu 76 B junto Pasal 77 dan atau pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.

Baca juga: Hendak Mengaji, Balita di Karawang Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Setelah Terpeleset

Sebelumnya, AF dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga karena penganiayaan

Selanjutnya, unit PPA memeriksa total tiga orang yang merupakan keluarga dari AF.

"Ada tiga orang, tapi memang sudah kita amankan. Tiga orang ini datang dari keluarga terdekat, dan saat ini masih di BAP dan diinterogasi," lugasnya.

Sementara jenazah AF hingga Rabu (18/1) tengah dilakukan visum di Rumah Sakit Polri, KramatJati.

"Hasil visumnya belum dikeluarkan dari pihak RS Polri, nanti kita sampaikan," tegas Budi.

Sempat dilantarkan di Puskesmas tanpa pihak keluarga

Seorang balita di Pasar Rebo tewas diduga karena dianiaya. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan pihak puskesmas ke Polsek Pasar Rebo, Selasa (17/1/2023) malam. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama)

Menurut Ketua RT 10, Jalan Poncol, Ciracas, Pasar Rebo, yakni Sudiyono (55) mengungkapkan, AF dicurigai pihak puskesmas meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

Ditambah, setelah membawa AF ke puskesmas, pihak keluarga langsung meninggalkan begitu saja balita berjenis kelamin perempuan itu.

Selain itu, Sudiyono juga menjelaskan dirinya juga melihat kondisi AF di Puskesmas saat dinyatakan meninggal dunia dengan bukti terlihat luka memar di tubuh korban.

"Lukanya disitu itu di kepala ada memar biru, di bagian matanya ada luka lebam merah. Kalau di belakang badannya di punggung, saya tidak berani melihatnya. Cuma saya lihat wajahnya saja. Di dahinya juga ada memar membiru, di bibirnya juga ada seperti terlihat luka benturan," kata Sudiyono kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Seusai mengetahui AF, yang diungkapkan Sudiyono merupakan balita dengan status bukan anak kandung dari keluarga yang mengurus itu meninggal dengan dugaan penganiayaan, puskesmas langsung melapor ke Polsek Pasar Rebo.

Seusai mendapatkan laporan, pihak Kepolisian pun langsung datang ke Puskesmas, dan kemudian membawa AF ke RS Polri, Kramatjati untuk keperluan visum.

"Bukan, ini anak bukan anak kandung bahkan cucu kandung juga bukan. Jadi ini gimana ya, ribet silsilahnya. Saya juga kurang paham, pokoknya jenazah dibawa ke RS Polri," jelasnya.

Ditambah Sudiyono, kejanggalan tersebut rupanya terlihat dari pengakuan kakek tiri AF yang sebelum meninggal karena terjatuh dan kejang-kejang.

"Cuma semalam ditanya ke kakek tirinya, si Antonius, katanya kejang-kejang terus jatuh," pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini