WARTAKOTALIVE.COM -- Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ferry Irawan resmi ditahan sejak Senin (16/1/2023) sebagai tersangka atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Sebelumnya Ferry Irawan telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam di Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini juga, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan-red) sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Dirmanto di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan sempat mengutarakan keinginannya agar tidak ditahan oleh kepolisian.
Namun akhirnya, penyidik tetap melakukan penahanan pada aktor usia 45 tahun itu.
"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto.
Baca juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polisi, Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Dirmanto menyebutkan belum ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
Sehingga, Ferry dipastikan akan ditahan penyidik Polda Jawa Timur per hari ini, Senin (16/1/2023) sampai 20 hari ke depan.
"Belum ada ya," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Ferry Irawan Berikan Semua Penghasilannya ke Venna Melinda : Ada Bukti Transfer!
Sebagai informasi, pernikahan Venna Melinda dengan Ferry Irawan tengah menjadi sorotan publik.
Venna melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Venna Melinda Yakin dan Mantap Cerai dari Ferry Irawan, Tindak KDRT Jadi Alasan Utama Ingin Berpisah
Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kemudian, penyidik kepolisian daerah Jawa Timur resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka per Kamis (12/1/2023). (M35)