WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan.
Akhmad Lukita dibebaskan dari Ruang Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur. Sebab, berkas perkaranya tak kunjung lengkap (P-21) hingga batas 60 hari masa tahanannya.
"Jadi LIB itu di antara berkas perkara yang diserahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."
"Satu-satunya (tersangka) yang tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan alias P21 yaitu eks Dirut PT LIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Ia menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirimkan petunjuk agar berkas perkara itu diperbaiki penyidik Polri. Sebab, berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formil dan materiel.
"Kita terapkan P18 dan P19. P18 dan P19 yang ter-update-kan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahapan penuntutan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 Desember 2022: 22 Pasien Meninggal, 2.324 Sembuh, 1.053 Orang Positif
"Yang dinginkan penuntut umum itu petunjuk bisa dipenuhi atau enggak syarat formil dan materielnya," jelas Ketut.
Ketut menuturkan, proses perbaikan berkas perkara merupakan hal wajar.
Tak kunjung lengkapnya berkas perkara eks Dirut PT LIB, tak bisa diartikan sebagai pencabutan penetapan tersangka.
"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut."
Baca juga: Jokowi Khawatir Istana Dituduh Jika Ada Parpol Gagal Koalisi, Demokrat Anggap Upaya Cuci Tangan
"Itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum P18 P19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," papar Ketut.
Ia mengungkapkan, pihaknya belum menemukan mens rea alias niat jahat dari Akhmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan."
Baca juga: Survei Charta Politika Prediksi Anies dan Prabowo Bakal Saling Makan Suara, Ganjar Diuntungkan
"Hubungan kausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materiel," bebernya.
Kata Ketut, salah satu petunjuk dari JPU, pihaknya belum menemukan perbuatan materiel dari eks Dirut PT LIB, yang mengakibatkan terjadinya insiden Kanjuruhan.
"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial adalah ini adalah perbuatan materiel yang menimbulkan korban banyak."
"Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur, dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," urainya. (Igman Ibrahim)