Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Usai pengajuan laporan polisi (LP) ditolak pihak Kepolisian, penyintas dan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengatakan bahwa Dumas telah diterima dan teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
"Sore hari ini, kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan," ujar dia, kepada wartawan, Kamis.
Dalam pengajuan Dumas, pihaknya memasukkan temuan-temuan baik dari Federasi KontraS maupun dari keterangan korban itu sendiri.
"Jadi ada banyak temuan-temuan dari Federasi KontraS dan keterangan dari korban yang kami masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi. Yang sudah diterima Karowasidik," katanya.
Adapun terdapat sejumlah fakta baru dan desakan yang diajukan oleh mereka, satu di antaranya rekonstruksi ulang kejadian yang mana Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan orang.
"Kami mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail, ada puluhan fakta yang kami tulis di sana, ada sejumlah desakan yang kami minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," tutur Andy.
Sementara itu, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris mengatakan pengajuan Dumas guna melihat keseriusan Polri dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
"Kami menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi tidak perlu diajari, polisi sudah paham," sebut Anwar.
Pihaknya menantang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkonstruksi kembali pasal yang disangkakan kepada tersangka-tersangka kasus tersebut.
"Dumas ini memastikan kami dari kuasa hukum dari Federasi KontraS mengatasnamakan korban dari Tragedi Kanjuruhan memastikan menantang Kabareskrim dan Kapolri," kata dia.
"Dalam hal ini untuk mengkonstruksi kembali pasal 359 dan 360 (KUHP) yang menurut kami tidak layak untuk menjerat para pelaku utama penyebab kematian 136 orang korban Kanjuruhan," lanjutnya.
Desak rekonstruksi ulang