WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi dan aktivis menyesali sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.
Untuk mencegah pengesahan, mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum mengatakan, koalisi masyarakat sipil tetap menolak kehadiran RKUHP tersebut, meskipun sudah disahkan.
Menurutnya, RKUHP yang disahkan itu, tidak demokratis, konservatif, dan berkolonialisasi pada hukum Belanda.
"Demokrasi negara ini bukan lagi berubah, tapi sudah mati," tegas Citra saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
"Karena prosedur dan substansi pasalnya tidak demokratis," sambung Citra.
Sementara itu, Warta Kota merangkum beberapa hal yang ditututkan koalisi masyarakat sipil tersebut hari ini, di antaranya:
1. Minta agar DPR tidak terburu-buru menetapkan RKUHP
Baca juga: RKUHP Disahkan, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR Sampai Gelar Tenda
Citra menyesalkan keegoisan DPR yang tidak mau mempertimbangkan pasal-pasal bermasalah yang masih terdapat dalam RKUHP.
"Kami setuju dengan pak Yasonna Laoly, kalau ini memang perjalanan yang panjang, betul 59 tahun. Tapi kenapa masih egois dengan memasukkan pasal-pasal yang bermasalah?" ujar Citra.
"Terburu-buru itu misalnya, kami baru dapat draft 30 November, sementara pengesahan paling cepat dilakukan 6 Desember," sambungnya.
Baca juga: Langgar Aturan, Polisi Bubarkan Aksi Bentang Spanduk Tolak RKUHP di Car Free Day Bundaran HI
Menurut Citra, bagaimana masyarakat bisa ikut berpartisipasi, jika waktu yang diberikan sangat terbatas.
"Artinya presiden, pemerintah, dan DPR itu tidak melakukan sesuai prinsip transparansi dan juga partisipatif," tekan Citra.
"Bagaimana kami bisa berpartisipasi, jika enggak tahu draft mana yang sedang dibahas?," lanjutnya.