WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean, Kamis (17/11/2022) sore ini.
Nicholas Sean adalah anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Ayu Thalia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Ayu Thalia, menyatakan, selama sidang kliennya itu tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anak Ahok seperti yang didakwakan jaksa.
"Saat pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Ayu Thalia tidak terbukti melakukan dakwaan jaksa," kata Pitra Romadoni, Kamis siang.
Para saksi, lanjutnya, mengaku hanya mengetahui kasus Ayu Thalia tersebut lewat pemberitaan.
Baca juga: Ayu Thalia Jalani Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Baca juga: Ayu Thalia Trauma dan Masih Menutup Hati Usai Ribut dengan Anak Ahok, Mental Health-nya Terganggu?
"Ayu Thalia hanya menyebut kata 'pelaku' dan bukan nama seseorang," katanya.
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Ayu Thalia Beberkan Hubungan Asmaranya Dengan Sean: Teman Biasa Itu Tidak Tidur Bareng
Baca juga: Ayu Thalia Terganggu Kakinya yang Lecet Setelah Diduga Dianiaya Anak Ahok hingga Tidak Bisa Bekerja
Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok.
Sidang Ayu Thalia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.