Berita Jakarta

Cara Memperpanjang SIM A/C dengan Aplikasi Sinar, Semudah Memesan Pizza Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanpa harus mengantri Anda bisa memperpanjang SIM A/C dengan aplikasi Sinar

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Masyarakat diimbau yang akan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Demikian yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada April 2021 lalu, kata Sigit, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR.

"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," tulis dia, di laman Instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Terkait itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SINAR.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta Senin 24 Oktober dan Biaya Perpanjangan SIM A/C

"Untuk pengurusan SIM baru, Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya," kata dia.

Jika terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, ia meminta untuk menghubungi nomor layanan yang tercantum.

"Silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," ujar Sigit.

Untuk memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara perpanjangan dengan aplikasi Sinar

Pertama Anda harus punya aplikasi Sinar bisa diunduh melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.

Baca juga: 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 24 Oktober Hanya Boleh Bagi Kendaraan Pelat Genap

Setelah itu, Anda diminta untuk memasukkan nomor handphone, kemudian lengkapi data diri.

Seperti masukkan NIK, nama lengkap sesuai identitas pada KTP, dan alamat email.

Anda diminta untuk verifikasi e-KTP agar dapat menggunakan layanan Digital Korlantas.

Lalu, data yang telah dimasukkan mesti diverifikasi melalui face recognition.

Apabila sudah dinyatakan valid, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring dapat digunakan. (m31)

Berita Terkini