KRONOLOGI dan Konstruksi Kasus Hakim MA Terima Suap Penanganan Perkara, 10 Orang Jadi Tersangka

Editor: Yaspen Martinus
Ketua KPK Firli Bahuri dan petugas menunjukkan barang bukti tangkap tangan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menetapapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya hakim agung Sudrajat Dimyati, dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hakim agung Sudrajat Dimyati dan sembilan orang lainnya, menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menindaklanjuti kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9/2022).

Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, di salah satu hotel di Bekasi.

Desy merupakan representasi Sudrajat. Pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya, beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.

Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dimintai keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Sekjen PDIP: Hasil Survei Naik Turun Hal Biasa, yang Bahaya Kalau Turun Gunung Terus

"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta."

"Ada pun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Perkara ini diawali laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: VAKSINASI Covid-19 22 September 2022: I: 204.410.982, II: 171.026.194, III: 62.998.886, IV: 577.130

Laporan ini diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, diwakili kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi, dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Anggota Fraksi Bentuk Dewan Kolonel, Sekjen PDIP: Guyonan Politik, Tidak Diatur dalam AD/ART

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA."

"Yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," jelas Firli.

Halaman
12