WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dari Pertalite, Solar, dan Pertamax, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite resmi naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Ketua Umum Gema Kosgoro Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Agus Syarifudin menilai kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar.
"Penyesuaian harga BBM itu merupakan upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi. Selain itu, subsidi BBM sangat membebani APBN. Penerimaan APBN pada Juli 2022 mencapai 1.551 triliun. Tetapi kita hanya mendapat surplus sebesar 0,57 persen atau 106,1 triliun rupiah karena beban subsidi pertalite dan solar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: VIDEO Pengemudi Ojek Online Kesal Harga Bensin Naik, Pendapatan Tidak Naik
Agus mengatakan, meski kenaikan BBM merupakan kebijakan yang tidak populer, namun hal itu perlu dilakukan agar ekonomi Indonesia dapat terselamatkan.
“Saat ini pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena harus recovery Covid 19. Selain itu perang Rusia-Ukraina juga berdampak kepada berbagai sektor, seperti pangan dan energi”, katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan subsidi BBM tidak tepat sasaran dan tidak sedikit kalangan yang sebenarnya tergolong mampu yang banyak menikmatinya.
Agus meyakini keputusan Presiden Joko Widodo merupakan keputusan yang di ambil oleh banyak pertimbangan yang matang dari beberapa pembantu yang ada di tubuh kementerian maupun lainya.
“Gema Kosgoro Tangsel juga mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran sebagai langkah strateg untuk pulihkan ekonomi”, ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengalihkan subsidi tersebut kepada bantuan sosial (bansos) tunai.
Namun demikian, ia meminta agar dalam hal teknis penyaluran subsidi gaji tepat sasaran, agar bantuan tersebut betul-betul diterima oleh masyarakat tidak mampu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk memberikan bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan yang akan diberikan itu sebesar Rp 600.000, dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun.