ACT

Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Pendiri ACT Ahyudin Mengaku Sangat Siap Ditahan

Editor: Yaspen Martinus
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan siap ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) hhari ini.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan siap ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) hhari ini.

"Sangat siap (Ahyudin ditahan)," kata Teuku Pupun Zulkifli, kuasa hukum Ahyudin, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Pupun menjelaskan, kliennya siap ditahan sejak awal kasus tersebut disidik oleh pihak kepolisian.

Bahkan, Ahyudin telah menyiapkan pakaian jika tiba-tiba ditahan oleh penyidik.

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka)," jelasnya.

Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.

Baca juga: Ikut Awasi Autopsi Ulang Jasad Brigadir Yosua, Kompolnas Yakin Hasilnya Bakal Valid

"Siang selesai Jumatan (datang penuhi panggilan Polri)," ucapnya.

Hari Ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka.

Keempatnya direncanakan bakal diperiksa mulai pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia

"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Andri menuturkan, keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," terangnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, keempat tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

Halaman
12