WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka penyelewengan dan penggelapan dana untuk pertama kalinya, Jumat (29/7/2022).
Keempatnya adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Mereka sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
Hingga pukul 18.00 atau sudah 4,5 jam, mereka belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada keempatnya diketahui yayasan ACT ini mengelola 2 anggaran.
Yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional.
Baca juga: Sudah 4,5 Jam Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka, 4 Petinggi ACT Berpotensi Ditahan
"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa dana yang dikelola ACT selain Rp130 miliar dana boeing, penyidik menemukan fakta yayasan ini mengelola dana umat hingga sebesar Rp2 triliun. Dari dana Rp2 triliun tersebut dilakukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp450 miliar dengan alasan operasional, dimana sumber operasional didapat dari pemotongan oleh pengurus yayasan," katanya dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.
Pemotongan dana sampai 25 persen ini kata Ramadhan adalah penyelewengan karena digunakan bukan untuk peruntukkannya.
Ia menjelaskan dana Rp2 triliun yang dikelola ACT itu didapat dalam kurun waktu sejak 2005 sampai 2020.
"Jadi total donasi dari masyarakat ke ACT dari 2005 sampai 2020 adalah sekitar Rp2 triliun. Sebesar 25 persennya atau sekitar Rp450 triliun dipotong dan diselewengkan dengan alasan operasional," kata Ramadhan.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Pendiri ACT Ahyudin Mengaku Sangat Siap Ditahan
Ia menjelaskan sejak 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai yayasan untuk memotong dana kemanusiaan adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dimana disebutkan pemotongan bisa 20 sampai 30 persen.
"Kemudian dari 2020 sampai sekarang berdasarkan Komite Dewan Syariah, yakni pemotongan sebesar 30 persen," ujarnya.
Sebelumnya Ramadhan menjelaskan, 4 petinggi ACT yang diperiksa sebagai tersangka bisa saja dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Sejak pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus ACT. Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Ini pemeriksaan pertama keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin 25 juli 2022 lalu," kata Ramadan dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.
Menurut Ramadhan apakah nantinya akan dilakukan penahanan terhadap keempatnya, itu menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: Bos ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Bantuan Boeing, Koperasi Syariah 212 Kecipratan Rp10 Miliar
"Yang jelas sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti pasti akan disampaikan updatenya jika ada penahanan dan sebagainya," kata Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Ramadhan yayasan ACT ini mengelola 2 anggaran. Yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional.
Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi juga telah menyita 56 kendaraan operasional milik ACT yang berada di Gudang kawasan Gunung Sindur, Bogor.
Camat Gunung Sindur, membenarkan adanya gudang ACT di wilayahnya.
Namun pihak ACT selama ini belum pernah melapor kepada kecamatan terkait aktivitas gudang yang berada di kawasan Gunung Sindur.(bum)