ACT Disorot

ACT Kelola Dana Umat Hingga Rp2 Triliun, Potong Rp450 Miliar untuk Diselewengkan

Penulis: Budi Sam Law Malau
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Ia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 4 tersangka penyelewengan dana kemanusiaan donasi umat hingga Rp450 Miliar

Menurut Ramadhan apakah nantinya akan dilakukan penahanan terhadap keempatnya, itu menjadi kewenangan penyidik.

Baca juga: Bos ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Bantuan Boeing, Koperasi Syariah 212 Kecipratan Rp10 Miliar

"Yang jelas sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti pasti akan disampaikan updatenya jika ada penahanan dan sebagainya," kata Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan sementara kata Ramadhan yayasan ACT ini mengelola 2 anggaran. Yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional.

Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.

Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik

Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Selama ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Polisi juga telah menyita 56 kendaraan operasional milik ACT yang berada di Gudang kawasan Gunung Sindur, Bogor.

Camat Gunung Sindur, membenarkan adanya gudang ACT di wilayahnya.

Namun pihak ACT selama ini belum pernah melapor kepada kecamatan terkait aktivitas gudang yang berada di kawasan Gunung Sindur.(bum)