ACT Disorot

ACT Kelola Dana Umat Hingga Rp2 Triliun, Potong Rp450 Miliar untuk Diselewengkan

Penulis: Budi Sam Law Malau
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Ia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 4 tersangka penyelewengan dana kemanusiaan donasi umat hingga Rp450 Miliar

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Empat petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka penyelewengan dan penggelapan dana untuk pertama kalinya, Jumat (29/7/2022).

Keempatnya adalah Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Ilham Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Mereka sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.

Hingga pukul 18.00 atau sudah 4,5 jam, mereka belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada keempatnya diketahui yayasan ACT ini mengelola 2 anggaran.

Yakni anggaran implementasi dan anggaran operasional.

Baca juga: Sudah 4,5 Jam Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka, 4 Petinggi ACT Berpotensi Ditahan

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa dana yang dikelola ACT selain Rp130 miliar dana boeing, penyidik menemukan fakta yayasan ini mengelola dana umat hingga sebesar Rp2 triliun. Dari dana Rp2 triliun tersebut dilakukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp450 miliar dengan alasan operasional, dimana sumber operasional didapat dari pemotongan oleh pengurus yayasan," katanya dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.

Pemotongan dana sampai 25 persen ini kata Ramadhan adalah penyelewengan karena digunakan bukan untuk peruntukkannya.

Ia menjelaskan dana Rp2 triliun yang dikelola ACT itu didapat dalam kurun waktu sejak 2005 sampai 2020.

"Jadi total donasi dari masyarakat ke ACT dari 2005 sampai 2020 adalah sekitar Rp2 triliun. Sebesar 25 persennya atau sekitar Rp450 triliun dipotong dan diselewengkan dengan alasan operasional," kata Ramadhan.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Pendiri ACT Ahyudin Mengaku Sangat Siap Ditahan

Ia menjelaskan sejak 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai yayasan untuk memotong dana kemanusiaan adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dimana disebutkan pemotongan bisa 20 sampai 30 persen.

"Kemudian dari 2020 sampai sekarang berdasarkan Komite Dewan Syariah, yakni pemotongan sebesar 30 persen," ujarnya. 

Sebelumnya Ramadhan menjelaskan, 4 petinggi ACT yang diperiksa sebagai tersangka bisa saja dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Sejak pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus ACT. Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Ini pemeriksaan pertama keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin 25 juli 2022 lalu," kata Ramadan dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.

Halaman
12