WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing alias Boeing Community Investment Found (BCIF) untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan, dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar.
Namun, sebanyak Rp34 miliar di antaranya tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar."
"Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menuturkan, uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Baca juga: Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalurkan untuk koperasi syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
"Total semua Rp34,573,069,200. Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus."
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ini," paparnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, keempat tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," terang Ramadhan.
Hal itu termaktub dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Juli 2022: 14 Pasien Meninggal, 4.048 Positif, 4.023 Orang Sembuh
Lalu, pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo pasal 5 UU 16/2001, sebagaimana telah diubah UU 28/2004 tentang Perubahan atas UU 16/2001 tentang Yayasan.