Berita Jakarta

Kantor Imigrasi Jakarta Timur Layani Permohonan Percepatan Paspor melalui Program Express Passport

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Imigrasi Jakarta Timur sedang melayani masyarakat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur membuka layanan express passport, yaitu layanan permohonan percepatan paspor.

Layanan ini dibuka untuk memenuhi antusiasme masyarakat yang meningkat untuk pembuatan paspor akhir-akhir ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika mengatakan, pembuatan paspor memang harus melakukan perjuangan lebih, terutama saat pemohon paspor berebut kuota antrean online paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jaktim Layani Pemeriksaan Dokumen Calon Jemaah Haji di Asmara Haji Pondok Gede

Namun, masyarakat juga bisa mendapatkan paspornya dalam sehari, namun harus menambah biaya layanan sebesar Rp 1 juta.

Layanan yang dimaksud adalah 'Express Passport Service' atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama.

"Landasan aturannya yakni PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Imigrasi Jakarta Timur membuka 20 kuota per hari untuk layanan express passport ini," ungkap Berthi Mustika melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022)

Berikut syarat dan ketentuan 'Express Passport Service atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama :

Pertama, Layanan ini hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data.

Baca juga: Fokus Meningkatan Pelayanan, Ibnu Chuldun Minta Seluruh Kantor Imigrasi Tiru Kanim Jakarta Selatan

Kedua, Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.

Ketiga, Biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000 dan biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000.

Sebelumnya, masih ada masyarakat yang datang walk-in untuk pembuatan paspor karena tidak mendapatkan kuota antrean online paspor melalui aplikasi M-Paspor , kata Berthi,
hal ini masih terjadi hingga beberapa minggu lalu.

Menyikapi itu, Kantor Imigrasi Jakarta Timur menambah kuota antrean menjadi 437* orang per hari.

Kuota tersebut tersedia di 3 lokasi pelayanan yaitu di Kantor Imigrasi Jakarta Timur 324 kuota, Unit Layanan Paspor Cibubur 88 Kuota dan MPP Pusat Grosir Cililitan (PGC) 25 kuota.

Express Passport Service dan penambahan kuota antrean paspor ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Jakarta Timur untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan paspor.

Baca juga: Kantor Imigrasi Jaksel Buka Layanan Paspor hingga Akhir Pekan, Kuota Bertambah Jadi 500 per Hari

Hal ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dan daerah sekitarnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Halaman
12

Berita Terkini