Viral Media Sosial

Pengemudi Mobil Viralkan Aksi Pria Berambut Gondrong Diduga Akan Merampok, Ternyata Cuma Salah Paham

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral di sosial media instagram, pengendara mobil mengaku akan jadi korban perampokan saat melintas di kawasam Puri Indah Mall, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Viral di sosial media instagram, pengendara mobil mengaku akan menjadi korban perampokan saat melintas di kawasan Puri Indah Mall, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

Dari video yang beredar, pengendara sepeda motor berusaha menghentikan mobil tersebut.

Setelah berhenti, pengemudi sepeda motor berambut gondrong dan bertopi hitam mengetuk kaca mobil di bagian depan.

Baca juga: Viral Video Pria Masturbasi di KRL Tujuan Parung Panjang, Pakai Map Buat Nutupin, Berakhir Tragis

Hingga kemudian muncul narasi bahwa pengendara mobil itu akan dirampok oleh pria gondrong tesebut.

Pihak kepolisian pun memberi klarifikasi atas viralnya video tersebut.

Baca juga: Setelah Viral di Media Sosial, Dua Bang Jago yang Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno menjelaskan, kedua belah pihak sudah dipanggil ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Hasil dari keterangan, bahwa pengemudi mobil itu menyetir sembari memainkan hp dan seperti memotret terduga pelaku.

Sehingga dikejar oleh pria berambut gondrong tersebut dan sempat dilakukan pencegatan sebanyak dua kali.

"Tapi unsur untuk masuk ke percobaan perampokannya sesuai fakta dari klarifikasi tidak ada belum kita temukan peristiwa pidananya," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Viral, Video Penangkapan Perampok Spesialis Rest Area di Tol Pasir Koja Bandung, Pelaku Melawan

Karena korban ketakutan maka masuk ke Puri Indah Mall untuk menyelamatkan diri guna menghindari dugaan perampokan.

Sehingga bahasa percobaan perampokan adalah hoax dan kedua belah pihak hanya salah paham saja.

"Si pelapor tidak ingin melakukan penuntutan kepada terlapor dan tidak ada peristiwa pidana jadi kita buat surat pernyataan dan pihak terlapor juga kita buatan surat pernyataan dan kita upayakan restorative justice," jelas Reno.

Berita Terkini