WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- DKI Jakarta memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM level 2 mulai 19 April sampai 9 Mei 2022.
Adapun dalam penerapan PPKM level 2, restoran atau kafe di Ibu Kota diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi dari Imendagri itu.
Dari kapasitas dalam kondisi normal, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen dan makan juga dibatasi hanya 60 menit.
Baca juga: Jelang Demo Mahasiswa, Hari ini Pukul 09.00 Ada 2 Ruas Jalan Ditutup, Ini Jalan Alternatifnya
Selain itu, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serta, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 9 Mei 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 22/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Volume Kendaraan di Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Ramadan Mengalami Peningkatan Sebesar 5,5 Persen
Berikut ini daftar lengkapnya:
DKI Jakarta
Level 2
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 1
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
Level 2
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. (*)